Diduga Banyak Salahi Aturan, Pembangunan Proyek Saluran Drainase Di Desa Selokajang Mangkrak

Blitar,MHI– Proyek pembangunaan saluran drainase di di desa Selokajang Kecamatan Srengat asal mangkrak dan berjalan tanpa adanya papan informasi.


Hasil Investigasi Team Monitor Hukum Indonesia, tidak ada lagi aktifitas proyek di sepanjang drainase yang terletak di Selokajang RT 04 RW 02 ini. Pengerjaan hanya baru sebatas pengalian saluran drainase saja. Padahal proyek tersebut harus selesai pada bulan maret 2023 ini.

Pekerjaan yang diketahui sumber anggarannya berasal dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dianggap proyek siluman karena dikerjakan tanpa ada papan nama dan pekerjaan  harusnya dikerjakan melalui swakelola Pokmas desa Selokajang namun pada kenyataannya dikerjakan oleh salah satu CV yang berada di Jalan Mendut Kota Blitar.

Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut Gigih Tri Wahono selaku Ketua Pokmas Sari Mulyo dan G Sopingi Ketua Pokmas Maju Bersama menjelaskan bahwa
Ketua Pokmas hanya sebatas mengambil uang dan tanda tangan pencairan dana di Bank Jatim setelah itu uang di bawa oleh team mas ari selaku CV yang menjalankan proyek”paparnya

Saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan mangkrak mereka menjelaskan ” Setelah pencairan jeda 2 minggu belum ada realisasi pembangunan lalu kami tanyakan pada pihak pelaksana dan dikatakan masih banyak proyek” .

Lalu Team Monitor Hukum Indonesia mencoba melakukan konfirmasi pada Aldo orang yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan menjelaskan mangkraknya pembangunan karena adanya Dumas dari penyedia material yang bagus jadi alasan terkendalanya pembangunan proyek di desa Selokajang.

Pembangunan saluran drainase di desa Selokajang diduga salahi aturan yang berlaku karena Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.(TEAM)