DIDUGA DENDA TAK SESUAI PROSEDUR, MASYARAKAT LAKUKAN AKSI PROTES KE ULP PLN SRENGAT
Blitar, MHI,- Penarikan denda dari ULP PLN Srengat yang dirasa memberatkan mendasari adanya aksi protes yang dilakukan oleh beberapa warga dari berbagai wilayah pelanggan listrik ULP Srengat pada Kamis (04/05/2023). Aksi tersebut dilakukan karena besarnya denda diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Aksi protes tersebut selanjutkan dilaksanakan dengan jalur kekeluargaan. Masyarakat yang didampingi oleh Didik melakukan audiensi sekaligus mediasi bersama pihak ULP PLN.
Heri salah satu warga yang ikut aksi, seusai audiensi menjelaskan jika masih bingung dengan hasil aksi tersebut.
“Saya masih bingung dengan hasil hari ini, belum ada kejelasan, saya yang dua bulan lalu hanya memindahkan meteran tanpa lapor dikenakan denda sebesar tujuh juta“.
“Sebenarnya saya hanya ingin tahu hitung-hitungan denda tujuh juta tersebut dari mana, tapi saya cuma disuruh buat surat pengajuan keberatan untuk diajukan kesini”.
Sementara itu, Didik selaku pendamping menjelaskan jika pihak PLN menyanggupi diselesaikan secara baik dan kekeluargaan
“Dari hasil audiensi hari ini intinya pihak ULP PLN menyanggupi akan diselesaikan secara baik dan kekeluargaan, semoga dengan kejadian ini kinerja PLN menjadi lebih baik dan lebih memasyarakat lagi“.
Isa Beta selaku PLH Manager ULP PLN Srengat didampingi Adil Ilahi TL transaksi Energi, Galih Meru TL Pelayanan Pelanggan dan Aditya TL K3 menjelaskan hasil dari audiensi tersebut.
“Hari ini sudah disampaikan ke pelanggan jika diselesaikam secara komunikasi, sedangkan terkait biaya yang dikeluarkan akan dibicarakan lebih lanjut dengan mekanisme yang sudah ada yakni dengan cara menyampaikan surat keberatan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh induk untuk dikaji bersama team dari PLN juga dari Pemda“.
“Sebenarnya jika ada permasalahan tidak perlu melaksanakan aksi karena kami sudah menyediakan pelayanan terkait pengaduan keberatan yang selanjutnya pasti akan kami analisa lebih lanjut“, tambahnya. (Team)