Diduga Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Selewengkan Anggaran Pajak DD-ADD 2021-2023
Tulungagung, MHI- Bendahara Desa Rejotangan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, inisial PP diduga menyelewengkan pajak DD- ADD mulai tahun 2021-2023.
Tim Monitor Hukum Indonesia mendapatkan informasi adanya tunggakan pajak mulai tahun 2021 Pajak DD senilai 64.307.752,-, 2022 Pajak DD senilai 58.000.000,- , 2023 Pajak DD 2023 senilai 23.316.303 dan tahun 2024 senilai 56.600.000.
Selain itu uang insentif RT RW sudah dicairkan selama 4 bulan namun sebagian dibagikan. Kemudian Tunjangan BPD sudah dicairkan 4 bulan namun pihak Bendahara Desa menyampaikan belum cair. Bahkan ada salah satu proyek infrastruktur jalan usaha tani dengan anggaran Rp 185.000.000,- menjelang akhir tahun belum direalisasikan.
Hal lain yang diduga diselewengkan yaitu Anggaran perjalan dinas 12.500.000,pengadaan tanaman 13.175.000, Insentif Linmas 7.200.000.
Bahkan diketahui, Pihak Bendahara Desa membuat perjanjian kesanggupan untuk melunasi semua tunggakan pajak pada Desember 2024 di Kantor Kecamatan Rejotangan.
Sebagai informasi, Tindakan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa dapat melanggar beberapa undang-undang, yaitu: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 .
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, PP selaku bendahara desa hanya mengatakan “Saya Tidak Tahu“.
Atas dugaan ini diharapkan,Aparat Penegak Hukum segera menindak oknum perangkat desa yang terlibat dalam korupsi demi keuntungan pribadi. (Tim)