
Diduga Kebal Hukum, APH Dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Harap Tindak Tegas Proyek Jalan Beton Senilai Rp 5 Milyar Amburadul
Blitar, MHI– Diduga pembangunan proyek jalan beton senilai Rp 5 milyar amburadul. DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III DPRD mengelar Infeksi Mendadak pada proyek Rehabilitasi Jalan Bangsongan – Dayu dan Dayu – Kedawung di Desa Bangsri Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Selasa ( 01/08/2023).
Komisi III yang di pimpin Ketua Komisi Sugianto bersama Anggota Komisi III lain nya didampingi Dinas PUPR Kabupaten Blitar serta Bagian Pembagunan Kabupaten Blitar, Konsultan Pengawas proyek tersebut serta dari Pelaksana Pengerjaan proyek yaitu PT Moderna Teknik Perkasa.
Komisi III meneliti setiap ruas dari pada pekerjaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.932.252.000,00 tersebut dengan hasil ditemukan beberapa beton jalan yang baru dibangun patah, retak retak dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar merekomendasikan proyek pengerasan jalan beton sepanjang 1.560 meter tersebut dibongkar.
Menurut Anggota Komisi III M Andika
“Betonisasi jalan ini baru 3 bulan tapi sudah banyak yang patah, oleh karena itu kami meminta PT Moderna Teknik Perkasa sebagai pelaksana proyek untuk membongkar beberapa titik yang rusak.
” Sesuai prosedur sudah bagus, tetapi ada aspek-aspek seperti pembersihan dan lain-lain masih belum. Ini ada beberapa titik betonnya patah. Patahan itu karena dimungkinkan beton FS-(kuat lentur)-nya kurang, sedangkan kalau beton FC (kuat tekan)-nya sudah pas,” ucap Andika politisi Partai Amanat Nasional.
Menurut Andika ,” Untuk khusus jalan di Nglegok ini dibutuhkan kuat lentur beton, seharusnya sebelum dilakukan pengecoran bagian bawah diberi lapisan batu. Kalau tidak diberi lapisan maka ketika ada beban di atasnya tanah akan amblas dan beton bisa patah, namun kalau pun terjadi patahan beton tidak sampai ke bawah,”.
Komisi III tidak merekomendasikan untuk dibongkar seluruhnya, kita meminta kepada pelaksana proyek membongkar hanya yang tampak rusak saja.
“Ini kan masih baru 3 bulan, jadi pihak pengembang harus memberikan garansi terhadap kerusakan sebelum nanti dilaporkan pertanggungjawabannya ke pemerintah,” pungkas Andika Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar .
Ditempat yang sama Marsim pelaksana PT Moderna Tehnik Perkasa kepada media di lokasi proyek mengatakan, Pembongkaran akan dilakukan pada titik-titik yang patah saja. “Nanti kita potong kemudian dicor lagi,” Ujarnya singkat.
Dengan adanya hal ini,Aparat Penegak Hukum serta Komisi III DPRD Kabupaten diharapkan menindak tegas kontraktor yang menjalanlan proyek tersebut dengan tujuan memberikan efek jera. (Red)