Diduga Kepala Kemenag Bojonegoro Ancam Jurnalis Suaradesa
Bojonegoro,MHI- Dugaan pemecatan secara sepihak oleh Kepala Kemenag Bojonegoro terhadap pegawai tidak tetap (PTT) Tambakrejo Mujib Ridwan memicu kontroversi yang berujung pada dugaan ancaman terhadap jurnalis. (10/07/24).
Jurnalis Suaradesa, Ririn Wedia mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman dari Kepala Kemenag Bojonegoro Abdul Wakhid Saat mencoba mengkonfirmasi berita terkait pemecatan tersebut. Ririn mengaku dibentak dan diancam akan dilaporkan ke Polisi.
“Kamu mau nulis apalagi? Lihat saja kamu akan berhadapan dengan mbah naryo (Sunaryo Abumuin)” Ujar ririn menirukan ucapan Wakid saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Selain mengancam akan melaporkan pemberitaan suaradesa kepada pihak kepolisian, Abdul Wakhid mengancam akan menghadapkan ririn dengan Sunaryo Abumuin seorang pengacara. “Ucapan itu tidak hanya disampaikan pada saya tapi juga beberapa teman media lain yang mengkonfirmasi wakhid”tegasnya.
Tidak hanya ancaman, Ririn juga dituduh sebagai pembohong dan ditujuh bodoh karena menanyakan tentang pemecatan mujib . Wakhid menyatakan bahwa tidak ada Surat Keputusan ( SK) pemecatan yang dikeluarkan. “Sesuai isi whatsapp kepala Kemenag bilang ” Gak bener pacatkan ada SK-nya ini kantor bukan pos kamling wartawan kok dungu””ungkap Ririn.
Menanggapi insiden tersebut, Penasehat PWI Bojonegoro Sasmito Anggoro menyayangkan tindakan Abdul Wakhid . “Kalo sudah bilang akan dilaporkan ke polisi itu sudah termasuk ancaman dan nada suara yang keras itu termasuk intimidasi jelas ada pelanggaran UU Pers. Sementara pers melakukan tugasnya”.
Sasmito menegaskan bahwa ancaman tersebut pelanggaran UU Pers. Jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, mereka memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Namun setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Semua tindakan harus dikaji dengan bijak. Pers juga dilindungi dan diatur oleh undang undang. (Red)