Maret 10, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

DIDUGA LANGGAR UU ITE, SUTRISNO AKAN LAPORKAN OKNUM GRUP PKK GRIYA MAS PURWOREJO

1 min read

Blitar, MHI- Sutrisno sebagai pemimpin perusahaan Media Monitor Hukum Indonesia merasa dirugikan atas adanya percakapan dalam Grup WhatsApp PKK Griya Mas Purworejo yang membahas tentang dirinya dengan bahasa yang tidak sepantasnya dan mendorong unsur provokatif.


Sutrisno menerangkan bahwa dalam Grup WhatsApp PKK Griya Mas Purworejo membahas tentang dirinya dengan bahasa yang tidak sepantasnya diucapkan dalam forum. Karena merasa nama baiknya dirugikan , pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut dengan dugaan pelanggaran yang tercantum dalam pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransaksikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Atas dugaan pelanggaran ITE tersebut, Sutrisno akan melaporkan kasus tersebut. (Sutrisno)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia