Diduga Maraknya Aktifitas Truk Tambang Galian C Di Desa Sumberasri Nglegok Meresahkan Masyarakat

Blitar, MHI- Maraknya tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar meresahkan masyarakat sekitar.

Team Monitor Hukum Indonesia melakukan pengecekan di kali Bladak, tepatnya di Desa Sumbeasri Kecamatan Nglegok, dan diketahui di Kali Bladak ini terdapat aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat dan diduga belum mengantongi izin pertambangan.

Dalam area pertambangan nampak truk-truk pengangkut hasil tambang yang melintas melalui sepanjang jalan Desa Sumbeasri Nglegok, sehingga jalan di desa tersebut mengalami kerusakan sehingga warga kesulitan melintas.

Menurut keterangan warga setempat aktifitas tambang illegal menyebabkan jalan rusak, polusi, serta banyaknya debu dari aktifitas tambang pasir tersebut. Hal ini disebabkan karena faktor utamanya jalan desa dijadikan akses transpostasi truk pengangkut pasir dari Kali Bladak.

Padahal dari Pihak Polres Blitar Kota berkali-kali memasang himbauan larangan aktifitas tambang galian C ilegal . Para penambang terkesan kebal hukum, Mereka tetap melakukan aktivitas pertambangan .

Warga juga menerangkan pada jarak sekitar 1 km dari Kali Bladak truk yang akan memasuki wilayah pertambangan ditarik biaya retribusi dengan dalih pungutan tersebut digunakan untuk kegiatan sosial yang disetor pada paguyupan.

Masyarakat sekitar berharap dengan adanya dampak aktifitas transportasi  tambang galian c Kali Bladak dapat segera mendapatkan perhatian dari Pihak yang berwenang,  insfratruktur jalan bisa diperbaiki.  Serta mereka memohon  untuk dibuat aturan yang lebih tegas lagi terkait dengan truk-truk yang melintas di jalan desa setempat agar tidak merugikan salah satu pihak.

Team Monitor Hukum Indonesia juga akan melakukan pengecekan terkait perizinan penambangannya, ketika nanti diketahui penambangan ini ilegal maka akan dilaporkan kepada dinas terkait.Agar dilakukan sosialisasi proses pengurusan perizinan penambangannya, serta diharapkan potensi daerah penambangan seperti ini dapat melakukan pembayaran pajak sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya termasuk untuk pembangunan infrastruktur jalan dan lain-lain.

Jika tetap dibiarkan ilegal, pertambangan galian C ini akan berpotensi untuk menambah keuntungan pribadi atau perorangan saja dan tidak dapat menambah income pendapatan daerah.(TEAM)