DIDUGA MELANGGAR UU ITE, OKNUM PTT SDN BENDOSARI 1 AKAN DILAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB
Blitar, MHI,- Seperti yang tertera dalam Undang-undang ITE pasal 27 dan 43 ayat 3 diteranhkan bahwa memfoto , memvidio, merekam seseorang tanpa izin (diam-diam, sembunyi, tenaga) bisa dijerat hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp. 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Akan tetapi dari undang-undang tersebut masih banyak masyarakat yang belum memahami, seperti halnya yang dilakukan oleh TT, seorang oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SDN Bendosari 1 Kecamatan Kademangan.
Hal tersebut terjadi pada Selasa (20/06/2023), ketika ada beberapa awak media yang datang untuk melalukan koordinasi dengan Kepala Sekolah. Kebetulan Kepala Sekolah sedang keluar menghadiri sebuah acara, dan saat awak media melakukan koordinasi dengan wakil dari sekolah, ada seorang pegawai yang mengambil foto dari balik kaca tanpa izin terlebih dahulu.
Saat ketahuan ,TT menjelaskan jika hal tersebut tidak hanya sekali dilakukan ,tapi dilakukan jika ada orang datang untuk dijadikan laporan.
Awak media yang tersebut selanjutnya memberikan penjelasan jika tindakan TT melanggar undang-undang.
“Tindakan ibu mengambil foto dengan diam-diam tanpa izin ini melanggar undang-undang, yakni UU pasal 27 dan 43 ayat 3 dan bisa dijerat pidana minimal 4 tahun atau denda sebesar Rp. 750 juta”.
“Jika memang untuk laporan, seharusnya tadi saat datang kami disuruh mengisi buku tamu dan apabila ingin memfoto ya bisa izin dulu”, lanjutnya.
Karena tidak terima dengan tindakan TT, awak media tersebut akan melaporkannya ke pihak yang berwajib. (TEAM)