DIDUGA, MG COUNTER DI BLITAR LAKUKAN PENDAFTARAN IMEI TAK SESUAI ATURAN PERDIRJEN

Blitar, MHI,- Pembelian produk ponsel seperti halnya iPhone inter atau ponsel bekas dari luar negeri saat ini semakin marak. Hal tersebut dengan alasan harganya yang dibilang lebih murah dibandingkan dengan produk baru yang dijual secara resmi, mengingat ponsel inter merupakan ponsel yang nomor IMEInya belum didaftarkan.

Dari Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : PER-13 /BC/ 2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean dijelaskan siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran IMEI. Pendaftaran hanya berlaku untuk barang bawaan dari penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Akan tetapi , MG satu diantara counter ponsel di Kota Blitar dengan terang-terangan memperjualkan ponsel jenis inter dan menyatakan bisa mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai agar bisa berfungsi seperti IBox.

Seperti yang disampaikan oleh T, warga Blitar yang berencana membeli ponsel dari MG.

Saat masuk ke counter, saya ditanya, mau membeli handphone yang inter atau yang ibox, karena saya awam dengan hal tersebut, saya bertanya perbedaannya”.

Dari pihak counter menjelaskan jika yang inter belum didaftarkan IMEInya ke Bea Cukai, lalu saya bertanya lagi, apakah saya bisa mendaftarkan sendiri, dan jawabannya tidak bisa“, lanjutnya.

T menambahkan jika pihak counter juga menerangkan kalau pihaknya bisa mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai, tapi nanti selisih harganya dengan Ibox selisih antara 1 sampai 2 juta.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik counter tidak direspon karena no HP pemilik tidak diberikan oleh karyawan tidak diijinkan memberi nomor hpnya.

Diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti hal tersebut. Mengingat pendaftaran Imei hanya bisa dilakukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut sebelum perangkat dikeluarkan dari kawasan Pabean dan apabila sudah keluar dari kawasan Pabean bisa didaftarkan akan tetapi tidak boleh melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung dari kedatangan. (TIM)