DIDUGA OKNUM HONORER ATR/BPN KUBU RAYA MENERIMA UANG PUNGLI Rp.50 JUTA DARI DPO POLDA KALBAR Sdr. ARIYANTO. LP /B / 153 / IV / 2022 SPKT POLRES KUBU RAYA / POLDA KALBAR.PASAL 263 KUHP.
KUBU RAYA, MHI- Di bentuknya TIM MAFIA TANAH di INDONESIA beberapa tahun yang lalu di ikutin pembentukan Tim MAFIA TANAH di setiap Polda tanpa terkecuali Polda kalbar. Tujuan yang sangat mulia dari pemerintah untuk memberantas MAFIA TANAH di seluruh Indonesia.termasuk di Kalimantan Barat.Wartawan MHI ( Monitor Hukum Indonesia ) untuk perwakilan kalbar di temui oleh perwakilan keluarga dari pelapor yang mana sudah lebih dari dua tahun melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dengan Nomor.LP / B / 153 / 2022 / SPKT POLRES KUBU RAYA/ POLDA KALBAR.tanggal 26 april 2022. pasal 263 KUHP.( pemalsuan ) di dalam keterangannya laporan yang di buat di polres kubu raya untuk mencari keadilan bukan mencari musuh.sebagai pelapor sudah beberapa kali menerima Sp2hp dari polres kubu raya.pada saat mendapatkan Sp2hp yang ke 4 pada tanggal 07 Desember 2022.
Besar harap kami bahwa laporan kami orang kecil/miskin akan terungkap yang mana dalam SP2HP tersebut status saksi akan di naikan menjadi tersangka.yaitu Sdr. Ariyanto. Sdr. K.A..Sdr. A.R. Bersama sama dengan keterlibatan petugas pengukuran dan pemetaan pada kantor ATR/BPN.berselang hampir satu tahun tepatnya pada tanggal 20 September 2023 keluarga mendapatkan Pdf informasi. bahwa Sdr. Ariyanto berstatus Daftar Pencarian Orang. Nomor : DPO / 40 / IX / 2023/ Ditreskrimum. Tanggal 20 September 2023.
Sebagai Jurnalis yang di lindungi konsitusi dan kontrol sosial melakukan pendalaman dari informasi yang di dapat dari keluarga pelapor.berdasarkan SP2HP pada tanggal 07 Desember 2022.bahwa ada keterlibatan petugas pengukuran dan pemetaan pada kantor ATR/BPN.awak media MHI mendapatkan informasi di duga oknum honorer ATR/BPN Kubu Raya Sdr.Abdul Ghani alias DEDEN. menerima uang PUNGLI sebesar Rp.50.000.000.( LIMA PULUH JUTA RUPIAH ).untuk biaya pengukuran dan pemetaan sertipikat dan Oknum ATR/BPN Kanwil kalbar di duga juga menerima uang PUNGLI RP. 200.000.000 ( DUA RATUS JUTA RUPIAH ) di duga sebagai uang agar proses penerbitan sertifikat lancar atau cepat.yang mana Sdr. Abdul Ghani alias Deden di duga menerima uang tersebut di warung kopi jalan Alteleri supadio dari Sdr Ariyanto ( DPO ) atau Sdr. AR.SE.
Awak media MHI mencari tahu siapa sosok Sdr. Abdul Ghani alias Deden.melalui rekan kerja Sdr Abdul Ghani alias Deden di kantor ATR/BPN Kubu Raya.yang tidak mau di sebut nama nya menjelaskan bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa Sdr Abdul Ghani alias Deden di duga memiliki peran penting di kantor. Walaupun tenaga Honorer di duga semua pengukuran dan pemetaan harus persetujuan Sdr Abdul Ghani alias Deden agar bisa terbit alas hak.sehingga kuat duga uang sebesar Rp.50.000.000.( Lima Puluh Juta Rupiah ) yang di Terima Sdr Abdul Ghani alias Deden merupakan uang PUNGLI dari pengukuran sertipikat yang sedang dalam proses hukum di polres kubu Nomor : LP / B / 153 / IV / 2022.SPKT POLRES KUBU RAYA POLDA KALBAR Tanggal 26 April 2022.Pasal 236 KUHP.( PEMALSUAN ) dengan alasan tertentu.di duga juga Sdr Abdul Ghani alias Deden merupakan orang yang kebal hukum dan di segani di kantor ATR/BPN kubu raya.pada sa’at awak media MHI mencoba menghubungi Sdr Abdul Ghani alias Deden melalui pesan singkat WA dan telpon untuk mewawancarai terkait duga penerimaan uang pungli Rp.50.000.000. ( Lima Puluh Juta Rupiah ) tidak ada respon atau tanggapan.
Awak media MHI mencoba mengkonfirmasikan kepada kepala ATR/BPN Kubu Raya Bapak Erwin melalui pesan singkat WA untuk mendapatkan izin atau persetujuan Mewancarai Sdr Abdul Ghani alias Deden akan tetapi bapak Erwin mengarahkan bertemu dengan KASI SENGKETA atas kejadian tersebut kuat duga bahwa Sdr Abdul Ghani alias Deden merupakan sosok orang yang di duga kebal dengan hukum.sebagai jurnalis dan kontrol sosial serta di lindungi undang-undang PERS Nomor 40 tahun 1999.di duga tidak di hargai oleh Sdr Abdul Ghani alias Deden untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait duga penerimaan uang PUNGLI sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ).terkait hal di atas sebagai kontrol sosial meminta,memohon kepada Bapak KAPOLRI. Bapak KAPOLDA KALBAR.serta TIM MAFIA TANAH. untuk segera mengambil langkah yang cepat atas duga MAFIA TANAH di kabupaten Kubu Raya dan Laporan polisi Nomor : LP / B / 153 / IV / 2023 SPKT POLRES KUBU RAYA / POLDA KALBAR.sampai berita ini di turun kan belum ada konfirmasi dari Sdr Abdul Ghani alias Deden. ( Kaperwil Kalbar Ruslan Mahmud)