Diduga Oknum PNS Dinas Pendidikan Selewengkan Dana Pembayaran Listrik, Air Dan Internet Kantor Se Kabupaten Blitar
Blitar, MHI-Endang Susiyani sebagai (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, di duga selewengkan anggaran Tahun 2022 untuk pembayaran listrik, air dan internet Kantor wilayah (Korwil) se-Kabupaten Blitar.
Aroma dugaan ini tercium atas adanya informasi, bahwa anggaran untuk itu sebenarnya sudah cair, namun tidak kunjung di berikan ke Kantor wilayah sebagai pengganti uang pembayaran yang sudah disetorkan sebelumnya oleh pegawai kantor wilayah.
Dari informasi yang di sampaikan oleh seseorang yang (tidak bersedia disebutkan namanya di sini), bahwa seluruh kantor wilayah se-Kabupaten Blitar untuk pembiayaan listrik itu di tanggung oleh Dinas Pendidikan (Dindik), karena di Kantor wilayah tidak ada anggaran untuk itu.
Oleh sebab itu, setiap pembayaran tagihan uang setoran pembayaran listrik itu seharusnya di ganti oleh Dinas, dan itu tanggung jawabnya Endang Susiyani sebagai yang menerima pencairan anggaran pembiayaan tersebut. Namun, sampai hari ini, katanya setoran itu belum di ganti.
Nah, untuk mendapatkan keterangan yang lebih kongkrit lalu kami mendatangi salah satu Kantor wilayah dan menanyakan kebenaran hal tersebut. Eh, ternyata bukan hanya soal pembayaran listrik saja, akan tetapi juga untuk pembayaran air dan internet yang belum mendapat ganti dari Dinas Pendidikan.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pegawai kantor wilayah di Kecamatan Gandusari (yang juga tidak bersedia disebutkan namanya di sini) ketika di temui awak media ini di kantornya, Rabu (16/11/2022).
” Mengenai setoran di Kantor sini kami belum mendapat ganti, entah yang lain,” katanya.
Lebih lanjut katanya, bahwa untuk pembayaran listrik setorannya Rp.100.000,-/bulan, air Rp.45.000,- sampai Rp.50.000, -/bulan dan internet Rp.260.000,-/bulan.
Jika di kalkulasi dari 3 item tersebut semuanya berjumlah kurang lebih minimal Rp.405.000,- dalam tiap-tiap bulan. Itu untuk satu kantor wilayah di satu Kecamatan. Jika dikali satu tahun berarti 12 x Rp.405.000,- = Rp.4.860.000,- Apabila di jumlah semua Kecamatan se-Kabupaten Blitar dengan nominal yang sama berarti jumlahnya menjadi 22 x Rp.4.860.000,- = Rp.106.920.000,-
Maka, setelah mendapatkan keterangan seperti itu, guna keseimbangan pemberitaan lalu saya berusaha mengkonfirmasi kepada Endang Susiyani untuk menanyakan apakah benar hal tersebut.
Kendati demikian, meskipun sudah dua kali saya berusaha menemui yang bersangkutan dengan datang ke kantornya untuk mengklarifikasi hal ini, tetapi yang bersangkutan tidak bisa saya temui dengan alasan ada rapat dan tidak bisa di ganggu.
Begitupun, ke tiga kalinya melalui stafnya bernama Retno saya juga telah memberitahukan melalui WA maksud dan tujuan saya untuk menemuinya namun tidak di respon. Hingga, akhirnya berita ini di unggah.
Atas adanya temuan dugaan tersebut, Aparat Penegak Hukum diharapkan segera usut dan tindaklanjuti.