DIDUGA, OKNUM PERANGKAT KELURAHAN RAUP RATUSAN JUTA GUNA BIAYA KEPENGURUSAN TANAH

Blitar, MHI, – dari permasalahan yang saat ini tengah dihadapi oleh DR warga Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun, diduga ada keterlibatan oknum Perangkat Kelurahan setempat yang menyebabkannya.

Permasalah tersebut terjadi berawal dari adanya penawaran transaksi jual beli tanah antara R suami DR dan Z, pihak Z memberikan pinjaman sebesar 60jt untuk biaya pulang DR selaku pemegang hak yang saat itu menjadi TKI di Singapura. Akan tetapi transaksi tersebut tidak jadi terjadi karena DR mencabut surat yang sudah diberikan ke notaris disebabkan jawaban pihak Notaris yang akan menjadikan surat tanah sebagai jaminan pinjaman dulu. Akhirnya transaksi jual beli lagi dengan S tidak dilanjutkan.

Berikutnya dilanjutkan transaksi dengan pembeli Supaya mengembalikan uang 60 JT berkali kali dilakukan dan dimediasi seorang Lurah hingga

Setelah jual beli dengan S terjadipun, DR berniat mengembalikan pinjaman dari Z akan tetapi pihak Z tidak menerimanya dan meminta ganti rugi 5x lipat, berhubung DR keberatan akhirnya pihak Z melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, HM selaku Sekretaris Kelurahan Kaweron saat dikonfirmasi awak media menerangkan jika hanya menjadi saksi dalam transaksi tersebut

” Awalnya tanah tersebut sudah dipetung Z dan berkas sudah saya urus dan dimasukkan ke notaris,sebagai jaminan pinjaman dulu.. tapi setelah beberapa bulan tidak dibayar, karena DR butuh uang akhirnya berkas di notarisnya dicabut”.

” Awalnya deal harga 800juta dengan DP 60jt sekian, karena sudah dicabut akhirnya mereka cari pembeli lagi dan saat ini sudah beres, terkait permasalahan tersebut dulu sudah dikumpulkan pihak-pihak yang terkait tapi tetap berlanjut permasalahannya, transaksi pertama hanya surat pernyataan peminjaman uang, ada transaksi kedua karena berkas sudah dicabut dan katanya DR berani bertanggung jawab(mengembalikan dana 60jt) akhirnya saya berani memproses padahal dulu sudah saya ingatkan jangan dijual dulu sebelum permasalahan dengan Z selesai”, terang HR.

HR menambahkan jika yang membantu menyelesaikan adalah Lurah Bajang karena beliau selaku penengah juga sebagai biro jasa kepengurusan sertifikat dan disitu banyak saksinya ada Babinsa juga.

Melalui Kuasa Hukumnya, saat DR dihubungi melalui telepon WhatsApp menerangkan sejumlah nominal yang diterima oleh oknum pemerintah kelurahan setempat.

” Dari penjualan tanah mereka menerima uang ratusan juta, untuk kepengurusan jual beli tanah tersebut”.

“Saat itu kenyataan yang mencari pembeli adalah pak Carik, dari saya dapat dan dari pembeli juga dapat, untuk menjadikan leter C dimintain 40an juta, tapi untuk pihak pak Lurah W awalnya sekitar 160an juta tapi berhubung mbulet, untuk totalnya menjadi sekitar 200an juta, sedangkan harga jualnya waktu itu 960juta tapi itu kotor tidak sebesar itu yang saya terima”, lanjut DR.

Sementara itu, Stevanus Rudi Direktur KHYI selaku TIM Kuasa Hukum DR menyatakan awal mula penyebab terjadinya permasalahan tersebut.

“Intinya penyebab terjadinya permasalahan tersebut adalah adanya transaksi kedua yang dilakukan sementara transaksi sebelumnya belum selesai, dan hal itu bisa terjadi dengan diloloskannya transaksi oleh aparatur kelurahan setempat “. 

” Dari klien kami sudah beretikad baik berkali-kali mengembalikan uang Z, tapi Z tetap melaporkan R SUAMI DR dan DR dengan dasar laporan pasal 372 dan 378, dan saat ini uang Z sudah kami PROSES UNTUK di serahkan ke pengadilan dan selanjutnya biar pengadilan yang memutuskan dalam pengajuan Gugatan Perdata apakah uang tersebut diserahkan ke Z atau hangus “.