Diduga Pasien Pondok Nuswantoro Milik Gus Samsudin Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Kamar Mandi
BLITAR, MHI- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: L/GUAN/B/05/XII/2023/SPKT/POLSEK LODOYO BARAT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 11 Desember 2023.
Ditemukan orang meninggal dunia dikamar mandi umum di pondok Nuswantoro alamat Ds. Rejowinangun Kec Kademangan Kab Blitar.
Pada awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wib keluarga korban datang ke pondok Nuswantoro Ds Rejowinangun Kec Kademangan Kab Blitar, selanjutnya menanyakan perihal keberadaan korban yang tidak pulang sejak hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 yang sebelumnya berpamitan akan pergi ke pondok Nuswantoro Ds Rejowinanngun Kec Kademangan Kab Blitar untuk berobat, setelah di cek di buku tamu teryata benar korban tiba di pondok pada hari sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 15.51 Wib, dan selanjutnya menuju ke polsek Lobar melaporkan bahwa keluarganya (korban) terahir berada di pondok Nuswantoro, sekitar jam 18.00 wib saksi dan pihak kepolisian datang ke pondok dan melakukan pengecekan CCTV pondok dan diketahui bahwa pada hari sabtu tangal 9 Desember 2023 sekitar jam 20.44 wib korban melaksanakan terapi di pondok dan setelah selesai terlihat dalam CCTV korban masuk ke dalam kamar mandi umum dan tidak kunjung keluar selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 20.00 wib, berdasarkan rekaman CCTV yang telah dilihat tersebut melaksanakan pengecekan di kamar mandi umun pondok Nuswantoro dan didapati pintu kamar mandi tertutup dan terkunci dari dalam, selanjutnya di intip dari ventilasi pintu kamar mandi didapati ada jenazah yang tergeletak di kamar mandi, mengetahui kejadian tersebut dilakukan pemukaan pintu kamar mandi secara paksa dan setelah terbuka didapati korban telah meninggal dunia di dalam kamar mandi, selanjutnya setelah petugas datang dan dilakukan penanganan TKP oleh petugas polsek lobar beserta Tim Inafis polres Blitar serta dilakukan pemeriksaan medis oleh petugas kesehatan puskesmas kademangan,dan tidak ditemukan kejanggalan serta tanda tanda kekerasan yang berakibat kematian korban.
Sehubungan dengan kejadian tersebut keluarga sadar dan ihklas menerima musibah tersebut dan meminta untuk tidak dilakukan autopsi jenazah,dan tidak akan menuntuk pidana maupun perdata kepada pihak manapun serta dituangkan dalam surat pernyataan.Diketahui mayat bernama SUWARTI, 59 Tahun, Mengurus rumah tangga, alamat Tambak asri melati 3/28-A Rt 04 Rw 06 kel/Ds. Morokrembang Kec Krembangan Kota Surabaya.
Kondisi TKP saat petugas dari Polsek Lodoyo Barat dan Polres Blitar . TKP merupakan kamar mandi umum area pondok Nuswantoro Ds Rejowinangun Kec. Kademangan Kab. Blitar.Pada saat petugas datang ke TKP, Petugas mendapati pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah di lihat dari ventilasi jendela kamar mandi terlihat jenazah dalam kondisi telanjang, posisi tengkurap mengarah barat selatan. setelah pintu kamar mandi di buka secara paksa dari luar didapati jenazah yang telah kaku,mengeluarkan tinja,tidak terdapat tanda tanda kekerasan. Bangunan kamar mandi terbuat dari tembik tidak ada yang berlubang,plafon gibsum juga tidak ada yang berlubang. Barang barang korban berupa kalung emas, anting emnas, handphone, dan dompet masih utuh.
Dari hasil pemeriksaan petugas Medis tinggi badan korban 155 cm, berat badan 60 kg, tidak ada bekas luka ataupun benda tumpul, bagian tubuh yang lainya dalam keadaan utuh tidak ditemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan lainnya, bagian area anus mengeluarkan kotoran, jenazah korban telah kaku yang belum ada tanda-tanda pembusukan mayat diduga korban meninggal karena sakit darah tinggi,kolesterol, sesak nafas, berdasarkan pemeriksaan dari pemeriksaan Inafis dan petugas kesehatan dari Puskesmas Kademangan serta didapatkan tanda-tanda tersebut pada diri korban maka korban meninggal dunia diperkirakan karena sakit.
Berdasarkan keterangan olah TKP dari pihak Inavis Polres Blitar dan Team kesehatan dari Puskesmas Kademangan bahwa korban meninggal dunia diduga karena sakit dan sebelumnya korban menderita darah tinggi,kolesterol, sesak nafas yang sudah menaun.
Pihak keluarga menyatakan menerima atas meninggalnya korban sebagai musibah serta membuat surat pernyataan tidak menghendaki untuk dilakukan tindakan Autopsi bermaterai Rp. 10.000,-, beserta ditandatangani oleh saksi dari pihak keluarga dan mengetahui Kepala Desa Rejowinangun.(*)