Diduga Pemerintah Desa Sidorejo Doko Alokasikan 20 Persen Dana Desa Tak Sesuai Perpres No. 104 Tahun 2021

Blitar, MHI – Dalam aturan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 dijelaskan tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 , Khusus anggaran transfer dana desa yang menerangkan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar  diduga selewengkan Dana Desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani untuk Jalan Usaha Tani namun dibangun di area perkampungan.

Hal tersebut ditemukan saat team Monitor Hukum Indonesia investigasi langsung ke lokasi  di Dusun  Slumpang RT 02 RW 03 yang spesifikasi bangunannya harusnya berbentuk Jalan Usaha Tani namun berbentuk Kaspal dan diatasnya diberi pasir.

Begitupula dengan   Danang yang menjabat sebagai kepala desa saat dikonfirmasi  menjelaskan bahwa jalan perkampungan tersebut jalan menuju area persawahan.

Saat  dikonfirmasi , Kamituwo yang juga  menjabat sebagai Ketua TPK Sidorejo menyampaikan anggaran ketahanan pangan digunakan  untuk pembangunan tersebut sebesar  120 juta dan juga  dilokasi proyek  tidak ditemukan papan informasi yang seharusnya papan tersebut terpasang sebagai wujud transparansi sumber dana dan pagu anggaran.

Pembangunan  tersebut diduga jadi proyek siluman karena juga melanggar  Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan menggunakan dana negara.

Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar saat dimintai keterangan terkait hal tersebut menjelaskan program ketahanan pangan merupakan program prioritas penggunaan dana desa di tahun 2022 ini yang tertuang dalam Perpres No 104 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Desa No 7 Tahun 2021 terkait dengan ketahanan pangan di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan.

Jadi pengalokasian dana desa untuk ketahanan pangan disektor pertanian, peternakan, kehujanan, perikanan yang diperbolehkan ” Papar Rully

Pihak aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut. (Team)