DIDUGA POKMAS FIKTIF, PROYEK TPT DI DUKUH BEBEKAN KEC. DOKO BLITAR AMBROL
Blitar,MHI- Diduga karena lemah dan minimnya pengawasan, proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikelola kelompok masyarakat (Pokmas) Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 di Dukuh Bebekan Desa Doko Kecamatan Doko Kabupaten Blitar baru selesai dikerjakan ambrol.Hal ini memunculkan dugaan pembangunan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pasalnya, pantauan media ini dilokasi Senin (27/3/2023) proyek yang baru berumur satu bulan tersebut, tidak memasang papan informasi (plank) yang diduga modus dari pihak kontraktor pelaksana untuk mengelabui atau menghindari sorotan publik , selain itu proyek tersebut dibangun dilokasi yang bukan ditempat yang sesuai lokasi proyek.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah-satu warga yang namanya enggan dipublikasikan kepada media ini, Senin (27/03/2023) memaparkan,
“Saya amati sejak pertama dikerjakan sampai selesai diloksi proyek itu memang tidak ada papan informasi, serta pengerjaannya sangat ngawur tanpa penahan besi atau pondasi yang kuat cuma besi ukuran kecil yang ditancapkan. Jelasnya.
“Maka dari itu saya selaku masyarakat, merasa ragu serta tidak puas dengan hasil dari pekerjaan proyek itu, dan bisa dipastikan asas manfaatnya tidak akan bertahan lama nyatanya belum sebulan sudah longsor diguyur hujan , “Tambahnya.
Informasi yang didapat awak media bahwa pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah ini (TPT) dikerjakan oleh pihak lain kurang jelas apakah kontraktor atau pokmas pasalnya masyarakat yang berada di dukuh tidak terlibat dalam pengerjaan.
Pembangunan TPT senilai Rp 272.675.000 dan sudah tahap pencairan sejak 15/11/2022 serta deadline 24 Maret 2023 ternyata baru dikerjakan diawal Februari 2023 hingga saat ini belum selesai bahkan dihentikan oleh warga karena kualitas bangunan yang sangat memprihatinkan.
Kejanggalan pengerjaan proyek ,pengambilan dana serta lokasi pengerjaan yang tidak sesuai lokasinya patut diduga modus dari adanya Pokmas fiktif.
Tentunya proyek ini diduga telah melanggar aturan yang berlaku pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.(TEAM)