DIDUGA POKMAS PTSL DESA LOREJO BAKUNG SALAHI ATURAN
Blitar, MHI-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden, No. 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL diantaranya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. Inpres ini didukung oleh keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dijelaskan pula, biaya setiap pemohon tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).
Namun berbanding terbaik oleh oknum Pokmas Lorejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar pada pelaksanaan yang diketahui dilakukan pada Tahun 2022. Dugaan pelanggaraan disampaikan pada saat sosialisasi program PTSL dengan memerintahkan masyarakat yang mengikuti program pendaftaran hak milik tanah untuk membuat patok atau plonto sendiri.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga RT 05 RW 01 berinisial P yang menyatakan bahwa pada saat sosialisasi program PTSL warga diminta untuk membuat batas tanah sendiri.
“ Pada saat itu disampaikan untuk membuat patok sendiri entah dari kayu atau bambu, kebetulan saya membuat dari paralon yang saya beri warna merah” paparnya.
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kepala Desa lorejo bersikap arogan merekam pembicaraan wartawan media Monitor Hukum Indonesia tanpa ijin.
Atas kejadian tersebut, Pihak Aparat Hukum diharapkan dapat menindak tegas adanya dugaan penyalahgunaan program PTSL yang terjadi di desa Lorejo Kecamatan Bakung ini. Dan juga kepadaMenteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto untuk menindaklanjuti temuan dari Team Monitor Hukum Indonesia telah terjadi pelanggaran pada program PTSL .(TEAM)