Diduga Program PTSL Gagal Dilaksanakan, Warga Desa Panggungrejo Pertanyaan Kejelasannya
Blitar, MHI– Warga Desa Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar pertanyakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga gagal dilaksanakan karena kuota yang ditargetkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar tidak terpenuhi.
Salah satu warga berinisial “WR” telah mendaftar program PTSL dengan biaya sebesar Rp. 150.000-, namun hingga kini tidak juga mendapatkan kejelasan.
Hal sepura juga dialami oleh warga berinisial “AY” yang telah mendaftarkan program PTSL pada Panitia penyelenggara sejak 2022 hingga saat ini juga tidak mendapatkan kejelasan atas program yang diikutinya tersebut.
Bahkan diketahui gagalnya program PTSL dilaksanakan karena sosialisasi yang dilakukan oleh Oknum Panitia Pelaksana menyampaikan biaya pendaftaran berbeda dengan ketentuan SKB 3 Menteri.Sesuai dengan SKB 3 Menteri terkait pungutan biaya PTSL, Pemerintah memberikan aturan senilai Rp 150 ribu per bidang tanah agar tidak memberatkan warga.
Salah satu warga berinisial “Y” beralamat di RT 03 RW 02 mengatakan bahwa program PTSL tidak jadi dilaksanakan karena biaya yang disampaikan oleh Kepala Dusun sebesar Rp. 500.000.
“Saya tidak jadi ikut karena biaya nya mahal dan harus nunggu berapa ribu orang yang daftar baru bisa dilaksanakan” Ujarnya.
Hal itu juga disampaikan oleh warga berinisial “S” beralamat di RT 02 RW 03 mengurungkan niatnya untuk mengikuti program PTSL karena biaya mahal. “Pihak Kamituwo mengatakan biaya PTSL Rp. 150.000 dan biaya balik nama sebesar Rp. 250.000 menurut saya kemahalan” .
Warga Desa Panggungrejo yang telah mengikuti program PTSL pada tahun 2022 berharap mendapatkan kejelasan.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan gagalnya pelaksanaan Program PTSL di desa Panggungrejo , Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar Budi Hartanto mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin menolak karena bisa dilakukan alternatif lain agar tetap bisa terlaksana.
“Program PTSL tidak mungkin di tolak bahkan membatalkan karena sayang kalau sudah di penlock jadi misalnya tidak memenuhi kuota dari BPN Kabupaten Blitar dicarikan alternatif lain dengan memberikan kuota pada desa lain karena biaya sangat murah hanya Rp 150.000,- yang diperuntukkan untuk panitia penyelenggara atau Pokmas“.terangnya.
Disisi lain, Kepala Desa Panggungrejo saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon maupun pesan suara hingga berita ini dinaikkan belum memberikan respon.
Dengan adanya temuan dari Team Monitor Hukum Indonesia pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan segera menindaklanjuti. (TEAM)