DIDUGA PTSL DESA WONODADI ABAIKAN ATURAN SKB 3 MENTERI

Blitar, MHI– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.Diduga Pokmas program PTSL di desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar menyalahi aturan SKB 3 Menteri .

Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional .

Namun hal ini diduga diabaikan oleh Pokmas PTSL Desa Wonodadi. Beberapa masyarakat mengatakan untuk warga yang menginginkan ikut serta dalam program ini diwajibkan untuk membuat patok secara mandiri.Padahal dari pihak BPN , Kejaksaan serta Kepolisian sudah memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut.

Salah satu warga berinisial “S” menjelaskan “ Setelah saya melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 saya hanya diminta untuk membuat patok secara mandiri dan dicat warna merah” terangnya.

Sementara itu, “SM” warga RT 2 RW 4 mengatakan “ saya diberi patok nanti kalo sudah jadi materai saya disuruh beli sendiri

Sementara itu, salah satu RT didesa Wonodadi berinisial “T” mengatakan pihaknya hanya membantu pokmas dalam menjalankan program PTSL.”Pemohon dminta menyiapkan patok sendiri , RT disuruh kerja untuk membantu mengecat menandai patok, RT tidak menerima upah “.

Camat Wonodadi saat dkonfirmasi oleh Tim Monitor Hukum Indonesia menyampaikan “Kalo bisa masalah ini dikoordinasikan ke Ketua Pokmas”.

Tim meluncur ke rumah Ketua Pokmas namun tidak berhasil menemuinya dan dihubungi lewat ponsel berkali-kali tidak mendapatkan respon sampai berita ini di turunkan.Hal serupa juga terjadi saat Tim berusaha mengkonfirmasi Kades namun juga tidak berhasil menemuinya.

Hal ini memunculkan dugaan adanya penyelewengan dana PTSL. Tim Monitor Hukum Indonesia meminta Pihak Aparat Penegak Hukum diminta segera menindaklanjuti masalah tersebut.(TIM)