Diduga Salah Satu Perusahaan Pasir Kucing Didesa Jimbe Belum Kantongi Ijin Operasional
Blitar, MHI- Saat ini sudah tidak jarang lagi kita temui pecinta hewan peliharaan khususnya kucing, bahkan sudah banyak komunitas pecinta hewan yang imut dan menggemaskan ini di Indonesia dan manca negara. Tentunya hal tersebut dapat dijadikan sebagai peluang bisnis yang sangat menguntungkan. Salah satunya dilakukan oleh “H” yang merupakan warga Desa Jimbe RT 001 RW 006 Gulungan, ia memulai untuk berkecimpung dalam bisnis produksi pasir kucing.
Dalam membangun sebuah perusahaan pasir kucing diketahui ada beberapa perijinan yang harus dipenuhi sebelum proses produksi dilakukan seperti SIP, SIPA dan SIUP.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut oleh Tim Monitor Hukum Indonesia, “H” untuk kebutuhan air dalam proses produksi menggunakan air pengeboran dan perijinan untuk home industri.
“Ini dulu ijinnya untuk home industri” Terangnya.
Mengingat adanya aturan pengggunaan sumber air untuk usaha harus dilengkapi dengan surat ijin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dengan ketentuan , setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Atas masalah tersebut, Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat segeri menindaklanjutinya. (Tim)