DIDUGA SMAN 1 KOTA BLITAR LAKUKAN PUNGLI MELALUI KOMITE SEKOLAH HINGGA LEBIH DARI 5 JUTA

BLITAR, MHI- Beberapa wali murid SMAN 1 Kota Blitar  mengeluhkan besarnya uang pungutan untuk kebutuhan kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS maupun dana pemerintah lainnya dan juga untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT).

 

Para wali murid mengetahui uang  yang diduga pungutan liar SMAN 1 Kota Blitar melalui undangan musyawarah komite yang menyampaikan bahwa setiap siswa diminta berpartisipasi memberikan sumbangan sebesar  Rp. 5.500.000.-.

Beberapa wali murid mengeluhkan tingginya biaya yang tentukan oleh pihak Komite Sekolah SMAN 1 Kota Blitar. Meskipun dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Namun masih saja sekolah tersebut melakukan pungutan dengan berdalih uang sumbangan.

Saat dikonfirmasi, Gatot Wiyono, S.Pd, M.Pd. Selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Blitar menjelaskan sumbangan tersebut untuk pengembangan mutu sebesar . Rp. 4.000.000,-  dan 1.500.000,-  untuk biaya bimbingan siswa menuju olimpiade OSN pada tingkat nasional.

Dengan adanya dugaan penyelewengan tersebut, Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan segera menindaklanjuti masalah tersebut. (TEAM)