DIDUGA STAFF DESA JIMBE SALAHGUNAKAN JABATAN MENJUAL TANAH GALIAN PROYEK
Blitar, MHI,- Adanya pemberitaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Kepala Desa Jimbe untuk mengeruk keuntungan pribadi, team Monitor Hukum Indonesia melakukan investigasi secara langsung. Dalam pemberitaan tersebut diterangkan indikasinya berupa penjualan tanah urug kepada masyarakat.
Dari investigasi tersebut didapatkan informasi jika yang menerima uang dari penjualan tanah proyek adalah S yang merupakan Staff Desa Jimbe. S menerima uang dari Ipul sejumlah 18 rit tanah dengan harga Rp. 110.000 per ritnya.
Saat dikonfirmasi S tidak memberikan keterangan. Tidak menerima telepon dan juga tidak memberikan jawaban dari pesan Whatsapp yang dikirim oleh team Monitor Hukum Indonesia.
Informasi lebih lanjut menerangkan jika tanah urug dari galian proyek drainase tidak hanya dijual kepada satu orang saja. Selain kepada Ipul yang beralamatkan di Dusun Gunungan RT 01 RW 05, tanah urug diduga juga dijual kepada Semi yang beralamatkan di RT 01 RW 02.
Dari proyek drainase yang berlokasi di jalan raya Jimbe dengan panjang sekitar 250 meter patut saja bisa dijual ke beberapa orang, karena dari galian sepanjang itu bisa menghasilkan tanah galian atau urug sejumlah ratusan rit. Sehingga dari pernyataan Ipul yang hanya membeli tanah sejumlah 18 rit bisa dipastikan ada pihak lain yang membeli tanah tersebut.
Dari hal tersebut, diharapkan pihak terkait bisa segera menyikapi serta menindaklanjutinya. (TEAM)