Diduga Tak Sesuai RAB, Pembangunan JUT Desa Mronjo Dipertanyakan
Blitar, MHI- Pembangunan rabat Jalan Usaha Tani (JUT) dengan volume panjang 743 meter, lebar 50 cm dan tebal 10 cm ini baru saja selesai dikerjakan. Letaknya berada di Dusun Kebonsari Rt.01 Rw.07 Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Namun, dari hasil investigasi di lapangan, Senin (7/11/2022), dalam pelaksanaannya pembangunan rabat jalan ini memunculkan dugaan adanya penyelewengan anggaran, dikarenakan ada ketidaksesuaian hitungan yang terlalu jauh dengan pagu anggaran yang tertulis di RAB papan informasi yang sudah terpasang di lokasi pekerjaan.
Terkait hal itu, kami menyimpulkan, setelah menghitungnya berdasarkan keterangan Rohman selaku Ketua TPK yang saat kami tanya ia mengatakan, bahwa Semen yang di gunakan menghabiskan sebanyak 210 sak dengan merk Gresik, persak harga Rp.61.000,-, 1 saknya ia bilang jadi 4 meter, lalu Koralnya habis 5 ret dan Pasir juga 5 ret . Pekerja sebanyak 13 orang, tukang 3 orang kuli 10 orang. Upah Tukang Rp.95.000,-/orang, sedangkan upah Kuli Rp.80.000,-/orang, lama pengerjaan 15 hari.
Jika di kalkulasi anggaran yang di butuhkan sejumlah Rp. 39.085.000,- dengan rincian sebagai berikut :
– 210 sak Semen, harga 61 ribu per-sak, jadi 210 x Rp.61.000
= Rp.12.810.000, -.
– 5 ret Koral, jika per-ret di bulatkan harga 1 juta, maka jadi Rp.5.000.000, -.
– 5 ret Pasir, jika per-ret di bulatkan harga 1 juta, maka jadi Rp.5.000.000, -.
– Upah Tukang 3 orang, 95 ribu per-orang x 15 hari, jadi
3 x Rp.95.000,- x 15 = Rp.4.275.000, -.
– Upah Kuli 10 orang, 80 ribu per-orang x 15 hari, jadi
10 x Rp.80.000,- x 15 = Rp.12.000.000, -.
Semuanya terhitung, Rp. 12.810.000,- + Rp.5000.000,-
+ Rp.5000.000,- + Rp. 4.275.000,- + Rp.12.000.000,- = Rp.39.085.000,-.
Belum lagi jika di cocokan dengan keterangan Ketua TPK Rohman yang mengatakan 1 sak Semen jadi 4 meter panjang Rabat, artinya dengan 210 sak Semen semestinya bisa menjadikan 840 meter panjangnya. Sedangkan Rabat jalan itu hanya 743 meter, lalu hitungan 97 meternya kemana? Kalau 1 sak Semen bisa jadi 4 meter, berarti 24,25 sak tidak masuk hitungan. Jika 1 saknya Rp.61.000,- berarti Rp.61.000,- x 24,25 = Rp.1.479.000, -.
Sementara, yang tertera di papan informasi RAB-nya berjumlah Rp.64.842.000,- jika jumlah itu di kurangi Rp.39.085.000,- + PPN 11% ( Rp.7.049.000,-), masih tersisa Rp.18.708.000,- lalu sisanya ini akan di pergunakan untuk apa? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Selanjutnya, untuk mendapatkan keterangan akan hal itu, dari Kepala Desa Mronjo Ahmad Fatoni kami menuju ke kantor Desa, akan tetapi di sana ia tidak ada dan ternyata kantor sudah tutup. Kemudian melalui sambungan seluler kamipun mencoba menghubungi dan terhubung. Di katakannya, bahwa itu baru pagu anggaran dan pekerjaan itu laporan SPJ-nya belum di bikin menunggu selesai pekerjaanya.
“Itu kan baru pagu anggaran, laporan SPJ-nya belum kita bikin, nanti SPJ-nya kan nunggu realisasinya, kan baru selesai kemarin realisasinya,” jelasnya.
Dari adanya selisih hitungan yang cukup jauh dengan pagu anggaran tersebut, patut kiranya jika hal ini menjadi perhatian dan tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum maupun pihak Tipikor.