Diduga Tak Sesuai Undang- Undang Ketenagakerjaan, Beberapa Karyawan RSUD Srengat Terima Gaji Dibawah UMK

Blitar, MHI-Sesuai  Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023, UMK Kabupaten Blitar  sebesar Rp 2.215.071,-. Namun , masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK. Bahkan, pemotongan gaji juga dilakukan.


Hal ini terjadi pada sejumlah karyawan di RSUD Srengat mengeluh karena  beberapa karyawan di duga diberi upah di bawah UMK.

Hal ini diduga  terjadi pada  karyawan Cleaning Service (CLS) baru RSUD Srengat yang dipekerjakan secara outsourcing melalui PT Setira Sinar Pratama.

Salah satu diantara mereka yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa upah beberapa karyawan CLS tersebut dipotong. Gaji yang sebenarnya sesuai UMK, menjadi sekitar  1,4 juta rupiah.

Hal ini padahal sudah dijelaskan pada Pasal 90 ayat 1 UU Ketenegakerjaan, yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.

Mereka pun juga menjelaskan sebanyak 6 orang karyawan CLS baru di RSUD Srengat yang diberi upah di bawah standar. Sedangkan pada saat interview dijelaskan bahwa dalam perjanjian awal kerja, PT Setira Sinar Pratama tidak menyebutkan besaran nominal upah, namun secara lisan menjelaskan jika untuk 3 bulan awal besaran gaji sekitar 1,5 hingga 1,8 juta rupiah.

Mereka juga mengeluhkan pemberian gaji juga kerap terlambat. Beberapa karyawan tersebut menjelaskan sudah melaporkan kejadian tersebut pada Manajamen RSUD Srengat namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada kejelasan.

Sementara itu, Menurut Pihak RSUD Srengat telah memberikan hak para pekerja sesuai  aturan. Namun, pemotongan terjadi pada pihak ketiga PT Setira Sinar Pratama.
Dr Baihaky sebagai Direktur Utama RSUD Srengat menyampaikan akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

Pakar Hukum Nuryoko, SH MH menanggapi masalah ini mengatakan dengan tegas bahwa jika dugaan pemotongan gaji terjadi maka itu masuk dalam dugaan tindak pidana.

Dugaan tindak pidana pemotongan gaji yang dilakukan pihak ketiga yang bekerjasama dengan RSUD Srengat ini akan masuk ranah tindak pidana jika dalam kontrak kerjasama  sudah tertuang  kesepakatan  mengenai upah buruh atau upah karyawan” paparnya.

Kerugian yang dialami beberapa  karyawan outsourcing dari pihak ketiga RSUD Srengat harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak yang berwenang. Bahkan dikatahui
beberapa karyawan yang protes masalah gaji dilakukan  pengeluaran secara sepihak oleh PT Setira Sinar Pratama dengan alasan mencemarkan nama baik dan mengintimidasi atasan. (TEAM)