Dikonfirmasi Dugaan Alokasi Dana Desa Ketahanan Pangan Desa Jatitengah Selopuro Tanpa Papan Informasi, Pendamping Desa Bersikap Arogan

Blitar, MHI– BD selaku Pendamping Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar tak terima saat Tim Monitor Hukum Indonesia mencoba mengkonfirmasi terkait pekerjaan untuk ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tanpa papan informasi proyek pada Pemerintah Desa.

Diketahui Pemerintah Desa Jatitengah telah mengalokasikan dana desa untuk ketahanan yang diperuntukkan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani serta pengadaan 10 titik pagupon.


BD menanyakan kepentingan awak Media Monitor Hukum Indonesia menanyakan  jumlah anggaran ketahanan pangan yang telah dialokasikan untuk jalan usaha tani dan 10 titik pagupon. ” Tujuannya jenengan menanyakan itu apa, jenengan minta apa nanti kita rapatkan bersama pemerintah desa kan publikasi ada aturannya” Jawabnya dengan nada tinggi dan arogan.

BD tetap tidak mau memberikan informasi jumlah anggaran untuk pembangunan ketahanan pangan pada awak media sehingga terkesan menghalang-halangi para awak media Monitor Hukum Indonesia.

Disisi lain, Kepala Desa saat dikonfirmasi mengenai sikap arogan tersebut hanya menjawab itu hal biasa. ” Kita manut jenengan saja, kalo sikapnya begitu hal biasa”.

Seperti diketahui bersama dalam undang -undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan juga No 70 Tahun 2012.

Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, yang dimana memuat informasi, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu lamanya pekerjaan, jumlah besar anggaran beserta sumber anggarannya.

Atas kearoganan Pendamping Desa tidak patut dicontoh dan bukan kewenangannya memberikan keterangan pada awak media. Untuk dugaan pekerjaan proyek tanpa papan nama diharapkan segera mendapatkan tindaklanjut dari Aparat Penegak Hukum. (Tim)