
DIMANA HATI NURANIMU OJK KALBAR ?
KALBAR, MHI – Berawal dari dugaan Penyimpangan dan Kelalaian yang dilakukan oleh OJK Provinsi Kalbar dalam Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaku usaha Perbankan berdasarkan undang-undang Perbankan dan undang-undang OJK, dari kelaian OJK dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan Kerugian Hukum terhadap Debitur an. H. HAMIDIN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Debitur an. H. HAMIDIN memiliki fungsi strategis untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia melalui pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk usaha Perbankan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan 9 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 37 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di Kalimantan Barat Tugas tersebut diemban oleh kantor OJK Provinsi Kalbar, didalamnya termasuk melakukan pengawasan lembaga jasa keuangan yang berbentuk BPR (Bank Prekereditan Rakyat), pada periode tahun 2020 s/d 2024 Bank BPRD Duta Niaga Pontianak telah terjadi peningkatan NPL (Non Performing Loan).
Berdasarkan POJK No. 40/POJK.03/2019 dan POJK No.11/POJK.03/2016, kredit yang kwalitasnya menurun karena Debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman selama waktu tertentu biasannya lebih dari 90 hari (3 bulan), atau bisa juga disebut kredit dengan kolektibilitas 3 sampai dengan 5, batas aman NPL standart OJK adalah 5% dari total kredit, jika lebih dari 5% dari total kredit berarti bank dianggap dalam kondisi tidak sehat, Peristiwa peningkatan NPL (Non Performing Loan) pada Bank Duta Niaga pada periode tahun 2020 s/d 2024 mengalami peningkatan melebihi 5%, namun pada periode tersebut Kantor OJK Provinsi Kalbar melakukan pembiaran NPL meningkat terus, menurut perwakilan tim likuidasi dari LPS SONI ASRIL bertempat diwarung Cah Ayu menjelaskan terakhir posisi NPL Bank BPR Duta Niaga sebelum dicabut operasionalnya oleh OJK Kalbar Pontianak sebesar 90%.
Berdasarkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang penilaian tingkat kesehatan BPR dijelaskan rasio NPL bruto dan Netto Interprestasi NPL lebih dari 5% perlu pengawasan atau tindakakn korektif dari OJK berupa melakukan pengawasan intensif, membekukan kegiatan usaha tertentu, menetapkan BPR dalam status pengawasan khusus atau pengawasan bank dalam resolusi.
Berdasarkan POJK Nomor 4/POJK.03/2015 Tentang: Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pasal 5: OJK dan POJK Nomor 20/POJK.03/2014 melakukan Pengawasan Intensif dengan mengambil alih pengelolahan Bank Duta Niaga tersebut, dalam rangka penyelamatan operasional Bank.
Pada bulan September tahun 2023 AGUS SUBARDI yang (masih ada hubungan keluarga dengan saudara GUSTI NANANG selaku pemilik saham tersebesar 54%) diajukan oleh saudara H. GUSTI NANANG ke OJK Provinsi Kalbar sebagai Direktur Utama Bank PT BPR Duta Niaga Pontianak untuk mengantikan Dirut yang lama (ZULHELMI BA’BUD)
Pada saat AGUS SUBARDI diajukan kondisi Kesehatan AGUS SUBARDI kondisinya sakit parah setiap 1 (satu) 1 minggu sekali melakukan cuci darah yang berpengaruh pada kinerjannya dan akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia pada bulan Oktober 2024. Setelah Dirut AGUS SUBARDI meninggal dunia kemudian OJK Provinsi Kalbar pada dibulan Desember 2024 menutup operasional Bank Duta Niaga Pontianak, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-98/D.03/2024, tanggal 5 Desember 2024, dengan kondisi Kesehatan AGUS SUBARDI yang sakit artinya OJK Provinsi Kalbar melanggar POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dalam POJK ini.
Pada intinya Setiap calon direksi bank harus lulus fit and proper test OJK orang yang diajukan menjadi dirut sebuah bank itu layak atau tidak, POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi Bank sebagaimana dalam Pasal 24 “Bank wajib memastikan bahwa dalam susunan Direksi dan Dewan Komisaris tidak terdapat hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik vertikal maupun horizontal, kecuali ditentukan lain oleh OJK”, dari fakta tersebut