BLITAR, MHI – Pada hari Selasa, tanggal 01 April 2025 sekira jam 12.00 WIB., korban bersama dengan ibunya pergi ke rumah sdr.EP (pelaku) yang berada di Ds.Ngeni Kec.Wonotirto Kab.Blitar dengan tujuan untuk memulangkan ADINDA (anak dari sdri.FK dan sdr.EP), karena setelah keduanya berpisah untuk hak asuhnya diambil oleh sdr.EP sebagai bapak kandungnya.
Saat itu korban bersama dengan ibu dan anaknya berboncengan dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor honda beat (yang menjadi obyek perselisihan waktu itu).
Saat itu sekira jam 13.00 WIB., korban bersama dengan ibu dan anaknya sampai di rumah tinggal sdr.SUMARJU (orang tua sdr.EP) yang berada di Ds.Ngeni Kec.Wonotirto Kab.Blitar;
Saat itu korban bersama dengan ibu dan anaknya tidak bertemu dengan sdr.EP dan hanya disambut oleh bapak dan ibu dari sdr.EP disana kurang lebih sekira 30 menit korban bersama dengan ibunya menyerahkan ADINDA kepada orang tua dari sdr.EP, dan selanjutnya berpamitan dan akan mampir sebentar ke rumah neneknya sdr.EP yang kebetulan rumah tinggalnya bersebelahan dengan rumah dari orang tua sdr.EP

Di rumah nenek dari sdr.EP tersebut korban bersama dengan ibunya juga hanya mampir sebentar dan selanjutnya berpamitan untuk pulang.
Saat sudah berada dihalaman depan rumah tersebut tiba-tiba sdr.EP keluar dari dalam rumah dan langsung menemui sdri.FK yang saat itu sudah dalam posisi diatas sepeda motor dan untuk ibunya masih berdiri didekatnya.

Keduanya sempat cek cok mengenai kepemilikan atas 1(satu) unit sepeda motor honda beat tersebut, sdr.EP berkata kepada sdri.FK “sepedae sesok tak jukuk (sepeda motornya besok saya ambil)”, dan saat itu dijawab oleh sdri.FK “sepeda sing masok’i aku, kok arepe mbok gowo (sepeda motor yang membayar angsuran saya, kok mau kamu ambil)”, namun setelah itu sdr.EP bereaksi dengan mengambil kunci dari sepeda motor tersebut dengan cara mencabutnya dan sambil cek cok mulut terus
Melihat hal tersebut saksi sdr.SUKARTI berinisiatif untuk melerainya dengan cara menepuk punggung dari sdr.Ep, namun oleh sdr.EP, saksi SUKARTI langsung dipukul sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai rahang kirinya mengakibatkan saksi terjatuh.
ketika saksi SUKARTI bangun melihat sdr.EP sudah dalam posisi memegang sebilah sabit dan korban sdri.Fk sudah mengalami luka robek di bagian belakang kepalanya hingga mengeluarkan darah dan dalam posisi dibopong oleh sdr.SUMARJI (bapak kandung sdr.EP).

selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan.
sedangkan pelaku setelah melakukan perbuatannya melarikan diri /kabur.
Barang bukti yang diperoleh yakni :
– Pakaian korban
– 1( satu ) buah sabit,
– 1 (satu ) pasang sandal warna hitam,
saat ini sedang dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Motif Pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan harta gono gini sepeda motor Honda beat dipakai oleh pacar korban sehingga menimbulkan pertengkaran dan pembacokan. (Tim)
DUMM
KASAT RESKRIM POLRES BLITAR
AKP MOMON SUWITO PRATOMO S.H., M.H






