DPP GNPK Jatim dan Kanwil BPN Jatim nyatakan Deklarasi Perang Melawan MAFIA TANAH di Jawa Timur

Jatim, MHI– Beberapa Hari yang Lalu, Menteri ATR BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hadi Tjahjanto memberikan statemen yang Sangat Tegas kepada seluruh jajarannya “Apabila masyarakat tidak dilayani dengan baik, maka kepala kantornya bisa diganti,” imbuhnya.

Hal tersebut jelas bukan main-main jika seorang Pucuk Pimpinan dari Instansi Kementrian yang memberikan statemen.
Selain itu, Menteri Hadi juga menyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah, yang dimana menurut catatan Hadi, ada 5 pihak yang terlibat dalam mafia tanah, mereka yakni oknum BPN, oknum pengacara, oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum Camat, dan oknum kepala desa.

Kemudian kelima oknum ini bekerja sama dengan oknum polisi, oknum TNI, dan mafia peradilan, habis semua,” beber Hadi.

Senada dengan Pernyataan Menteri ATR BPN, beberapa saat lalu Ketua DPP GNPK Jatim juga pernah memberikan Pernyataan di Poskota Jatim (12 Mei 2022) bahwa kalau mau memberantas Mafia Tanah harus selaras dengan Pemberantasan Mafia Peradilan, karena hal tersebut sudah menjadi sistem yg Korup. Itulah yang disebut Praktik Mafia Tanah. Menyikapi dengan Konkrit Pernyataan Mentari ATR BPN, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur yang dinahkodai Ir Jonahar yang terkenal sangat tegas, bersama- sama dengan DPP GNPK Jawa Timur mengadakan acara Bedah Kasus Pertanahan dengan Tema “Sinergitas Kanwil BPN Jatim dan DPP GNPK Jatim menyelesaikan Aduan masyarakat terkait Kasus Pertanahan” (“Sebagai Deklarasi BPN Melawan Stigma Mafia Tanah di tubuh BPN”).


Ketua DPP GNPK Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana SH mengatakan bahwa acara tersebut adalah Deklarasi untuk Berperang Melawan Mafia Tanah dari segala lini agar masyarakat tidak lagi kehilangan haknya. Bahkan kami DPP GNPK Jatim akan membuat Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah di Kantor DPP GNPK Jatim.

(Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI), dan Bapak Letkol CPM (P) Endang Agustian, SH, MH
(Dewan Pembina Masyarakat Anti Pungli Indonesia (“MAPI”)**