DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dan di hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati. Dalam kesempatan tersebut 5 perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Blitar dan juga menyampaikan pandangan mengenai 6 Rancangan peraturan Daerah Usulan Bupati.
Pandangan umum pertama disampaikan oleh Anshori Baidlowi, pihaknya menyampaikan supaya beban pembiayaan pemerintah daerah berkurang, di dalam rapat TAPD bersama banggar ada beberapa hal yang dibahhas terkait efisiensi anggaran, antara lain terkait regrouping SD, Banyak sekali SD tidak memenuhi syarat yang terus dipertahankan, distiu ada biaya tunjangan kepala sekolah, biaya perawatan dan lain-lain, namun jumlah muridnya di bawah standar. Hal tersebut sudah dibahas panjang lebar bersama TAPD. Fraksi GPN menunggu tindak lanjut dari Saudari Bupati, Meskipun demukian kami juga menyadari bahwa regrouping tidak bisa disama ratakan antara daerah satu dengan daerah lainnya dengan mempertimbangkan domisili sekolah dan pertimbangan lainnya.
Keberadaan Kantor UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan. Mengingat Kepala Cabang Dinas Pendidikan sudah tidak ada , sedangkan kantor UPTD di kecamatan masih ada dan megah, mohon untuk ada evaluasi terkait pemanfaatan keberadaan kantor tersebut, karena didalamnya terdapat biaya perawatan dan kantor tersebut semakin hari semakin rusak.
Pada bidang Pendidikan politisi PDI tersebut menyampaikan bahwa perlunya dilakukan evaluasi dan pencermatan khusus, oleh pihak pihak yang terkait untuk mengetahui berbagai persoalan yang menjadi kendala, yang mengakibatkan program pendidikan gratis mulai paud sampai perguruan tingggi tidak bisa berjalan sesuai dengan rencana. Fraksi PDIP juga meminta kepada Bupati untuk memastikan tidak adanya pungutan diluar ketentuan.
Hal lain yang diperhatikan oleh PDIP terkait keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah, masih belum bisa memberikan dampak posistif tehadap percepatan pembangunan. PDIP menyampaikan untuk segera dilakukan evaluasi guna mengetahui kendala yang terjadi.
Dari Fraksi Golkar dan Demokrat menyampaikan beberapa usulan yang salah satunya mengenai TPPID, yaitu perlunya Sdr Bupati mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali dengan adanya tim percepatan pembangunan dan inovasi (TPPID) yang diharapkan dengan adanya TPPID, pembangunan inovasi daerah menjadi lebih efektif. Fraksi Golkar dan Demokrat juga menyinggung tentang lambatnya penyerapan APBD, karena hal tersebut berdampak pada kegiatan pembangunan dan kegiatan masyarakat.
Fraksi Golkar-Demokrat setuju, terkait system pengelolaan keuangan. Sistem pengelolaan keuangan merupakan salah satu bagian yang cukup penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Maka dari itu ranperda pengelolaan keuangan yang nantinya menjadi dasar dalam tata cara pengelolaan keuangan daerah agar lebih konsisten, transparan, dan tanggungjawab.
Selanjutnya fraksi PAN menyampaikan bahwa perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun 2022 melihat perkembangan dan realita yang terjadi akhir-akhir ini semakin menunjukkan akan datangnya situasi yang semakin berat namun, fraksi PAN tetap mendorong pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus melakukan langkah-langkah perencanaan dan melakukan pengawasan terhadap objek pendapatan daerah sehingga, dapat terealisasikan secara optimal dan efisien.
Tekait peningkatan PAD Kabupaten Blitar Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar untuk meninjau kembali tentang Destinasi Wisata Penataran, sebagaimana kita ketahui bahwa pengelolaan wisata tersebut akan di ambil alih pihak swasta, namun justru sampai saat ini wisata Kolam Renang Penataran masih ditutup. Dengan tidak beroperasionalnya wisata tersebut sangat berdampak terhadap banya sektor, antara lain : (1). kebutuhan tamasya warga masyarakat tidak terpenuhi, (2). warga sekitar yang bergantung hidup dari usaha yang selama ini menjadi ujung tombak perekonomian keluarga menjadi sangat kesulitan untuk bertahan, lebih dari pada itu jika kondisi ini berlarut-larut juga akan berdampak pada rusaknya bangunan yang ada dan juga sangat akan berdampak pada PAD Kabupaten Blitar.
Terakhir dari fraksi PKB menyampaikan pandangan bahwa mengenai pencabutan perda nomor 10 tahun 2012 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa telah sesuai dengan amanah pasal 97 peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014. F-PKB mengapresiasi dan mendukung Upaya Pemerintah Daerah untuk Menyiapkan Generasi dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia khususnya pemuda dengan memberikan perhatian, ruang, fasilitas dan kepastian hukum bagi seluruh organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Blitar, dengan tanpa
membatasi sasaran.
Fraksi PKB juga menyoroti terkait Penanaman Modal merupakan Sumber Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, diharap mampu menjadi Sumber Penggerak Ekonomi Daerah. Daerah harus lebih kreatif untuk menempatkan sumber kekayaan daerah pada lembaga-lembaga yang sehat, inovatif dan akuntable. Serta diperlukan promosi seluas-luasnya tentang segala potensi yang dimiliki daerah.