DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun 2023
Blitar, MHI- DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Graha Paripurna pada Sabtu (30/09/23).
DPRD Kabupaten Blitar bersama pemerintah daerah menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i dan juga Wakil Ketua Susi Narulita, turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Kepala OPD, Forkopimda, dan diikuti 47 anggota DPRD yang dilaksanakan secara luring dan daring.
Sebelum dilakukan penandatanganan dari Badan Anggaran (BANGGAR) menyampaikan beberapa hal, salah satunya rekomendasi yang harus dilakukan. Usai pembacaan dilanjutkan tanggapan dari para fraksi DPRD Kabupaten Blitar dan semua fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam Rapat Paripurna itu, Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya, menyampaikan ucapan syukur, setelah melalui rangkaian pembahasan dan kerja keras dapat disetujui dalam forum Rapat Paripurna.
“ Ranperda ini merupakan kegiatan yang sangat padat terlebih dihadapkan dengan keterbatasan waktu yang ada, sehingga proses yang demikian tentu sangat membutuhkan kebersamaan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” jelas Bupati Blitar.
“Rapat paripurna pada hari ini memiliki makna strategis dan menentukan arah dan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar, sekaligus merupakan pelaksanaan mekanisme siklus pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2023 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rini Syarifah.
“Kami sangat menyadari, bahwa apa yang telah kami sampaikan baik dalam bentuk penyampaian Nota Keuangan, Jawaban atau Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan penjelasan yang kami sampaikan pada rapat kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, masih terdapat kekurangan dan tidak dapat memuaskan semua pihak, maka tidak berlebihan kiranya pada kesempatan yang terhormat ini, saya atas nama jajaran Eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya, semoga di masa-masa mendatang akan dapat lebih banyak menampung aspirasi dari berbagai pihak,” paparnya.
Bupati Blitar melanjutkan, Untuk menjadikan perhatian kita bersama, bahwa sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, setelah disetujui Rancangan Peraturan Daerah ini oleh Sidang Dewan yang terhormat, akan segera kita tindak lanjuti dengan mekanisme sebagai berikut :
Pertama : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Kedua : Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak diterimanya Ranperda tentang Perubahan APBD.
Ketiga : Selanjutnya Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Keempat : Bupati mengajukan nomor register kepada Gubernur setelah dilakukan penyempurnaan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan evaluasi oleh Gubernur dengan dilampiri hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Kelima : Selanjutnya Gubernur memberikan nomor register Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai hasil evaluasi, dan selanjutnya Ranperda diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
“Demikian Pendapat Akhir yang dapat saya sampaikan dalam rangka menyambut persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023 ini, semoga kerja keras dan dedikasi Bapak/Ibu seluruh Anggota Dewan, Kabupaten Blitar lebih maju dan Sejahtera,” tutup Bupati Blitar Rini Syarifah.(Sutrisno)