DPRD Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar Dengan Hormat Melalui Rapat Paripurna

Blitar, MHI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Pengusulan pemberhentian itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024, bertempat di Graha Paripurna DPRD, Senin (04/09/2023).

Rapat paripurna Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, Rapat paripurna juga didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita.

Bupati Blitar Rini Syarifah, juga turut hadir, ada juga Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, dan sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Suwito sebagai ketua DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan, beberapa waktu lalu Wakil Bupati Blitar telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021-2024 pada 19 Agustus 2023.

Menindaklanjuti surat pengunduran diri itu dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus, maka DPRD Kabupaten Blitar menggelar Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, memenuhi ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa pemberhentian Wakil Kepala Daerah dikarenakan permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Melalui rapat paripurna ini atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengumumkan, bahwa DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024.

Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini dalam membangun Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Red)