Dugaan Gaji Dibawah UMR, Wabup Dan DPRD Kabupaten Blitar Desak Evaluasi Pihak Ketiga RSUD Srengat 

Blitar,MHI– Adanya dugaan beberapa gaji karyawan outsourcing di bawah UMR dan pemotongan di RSUD Srengat, Wakil Bupati (Wabup) dan DPRD Kabupaten Blitar mendesak adanya evaluasi pihak ketiga dan kinerja RSUD Srengat Blitar.

Desakan ini disampaikan Wabup Blitar, Rahmat Santoso ketika ditanya mengenai adanya dugaan gaji karyawan RSUD Srengat dibawah UMR dan pemotongan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa tenaga outsourching PT SSP dari Tulungagung. “Saya sudah mendengar informasi ini, nanti akan saya tanyakan ke pihak RSUD Srengat,” ujar Wabup Rahmat, Selasa(2/5/2023).

Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menjelaskan sebagai orang yang selama ini ikut mendorong kemajuan di RSUD Srengat mengaku kecewa, kalau sampai benar terjadi adanya gaji karyawan dibawah UMR dan dipotong. “Karena semua ada aturannya, kalau tidak mematuhi aturan atau melanggar pasti ada sanksinya,” jelasnya.

Oleh karena itu pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini menegaskan agar pihak RSUD Srengat dan ketiga, agar mematuhi aturan dan perjanjian kerja yang sudah disepakati dan dibuat. “Jangan akal-akalan melanggar aturan, karena ada sanksi hukumnya. Kalau sampai terbukti melanggar, silahkan tanggung resikonya. Baik itu pihak RSUD maupun PT nya (pihak ketiga), karena RSUD itu instansi pelayanan kesehatan, yang menjadi salah satu prioritas di Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Jadi ditambahkan Wabup Rahmat perlu dilakukan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga, serta evaluasi kinerja RSUD Srengat. “Jangan sampai RSUD yang baru berdiri sekitar 3 tahun ini, sejak awal sudah terjadi kesalahan pengelolaan dan berlanjut kedepannya,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Medi Wibawa terkait masalah di RSUD Srengat perlu ada evaluasi terhadap pihak ketiga yang “nakal” tidak melaksanakan perjanjian kerja sesuai kesepakatan. “Karena dampaknya tidak hanya pada pekerja saja, tapi terhadap kualitas pelayanan RSUD Srengat dan nama Kabupaten Blitar,” kata Medi.

Sesuai tupoksi dewan dalam melakukan monitoring atau pengawasan, Medi menandaskan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini kepada pihak RSUD Srengat, karyawan dan pihak ketiganya.
Jangan sampai RSUD Srengat yang semangatnya dibangun untuk memberikan pelayanan kesehatan di Blitar bagian barat, tidak bisa maksimal karena adanya masalah dari pihak ketiga sebagai penyedia jasa tenaga karyawan outsourching,” tandas politisi dari PAN ini.

Kalau dari evaluasi kerjasama pihak ketiga tidak sesuai perjanjian atau menyalahi aturan, pihak RSUD Srengat harus berani mengambil tindakan tegas. “Karena selaku penanggungjawab, RSUD Srengat harus terus melakukan pengawasan termasuk pada pihak ketiga dan karyawannya,” pungkasnya.