Dugaan pencurian limbah kelapa sawit ( Miko )di kecamatan Ketungau hulu kebupaten sintang kalbar.diduga pembeli (A) belum di periksa oleh penyidik polda kalbar.kasus ini di minta di sampaikan ke presiden RI dan kapolri agar ada kepastian hukum

Pontianak, MHI, – Dugaan pencurian limbah kelapa sawit ( Miko )di kecamatan Ketungau hulu kebupaten sintang kalimantan Barat yang sedang di tanganin ditkrimum polda kalbar sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai sekarang belum ada kepastian hukum bagi terlapor dan yang lainnya,

 

awak media MHI perwakilan kalbar melakukan wawancara kepada salah satu warga kecamatan Ketungau hulu beberapa waktu lalu yang enggan di sebut kan namanya mengatakan dalam kasus ini cukup aneh menurut nya.

pada saat miko atau limbah kelapa sawit di amankan di dalam pergudangan MMC di kecamatan wajok kabupaten mempawah kalbar oleh Ditkrimum polda di duga sampai sekarang pembeli miko tersebut belum di periksa,atau di ambil keterangan oleh penyidik polda kalbar.

menurut nya jika miko yang di amankan oleh polda kalbar merupakan hasil dari pencurian mesti nya pembeli atau bos yang membeli limbah dari empat kepala desa di kecamatan Ketungau hulu harus di periksa juga oleh Ditkrimum polda kalbar.karena miko atau limbah kelapa sawit tersebut sudah berada di dalam gudang MMC yang menurut informasi milik pengusaha berinisial (A).

 

Di duga pada saat anggota Ditkrimum polda kalbar melakukan penangkapan atau pengamanan 10 unit truk tangki berisi limbah kelapa sawit atau miko di dalam pergudangan MMC di kecamatan wajok kabupaten mempawah tanggal 1 Agustus 2024 keberadaan truk tangki tersebut dalam kekuasaan pembeli (A),sehingga menurut salah satu pekerjaan yang sudah di ambil keterangan nya di polda kalbar mengatakan dan meminta nama nya untuk tidak di publikasikan.

menduga bos atau pembeli limbah kelapa sawit tersebut kebal hukum sehingga sampai sekarang belum di ambil keterangan oleh penyidik polda kalbar.menurut nya (A),sebagai pembeli miko atau limbah kelapa sawit juga harus di periksa di duga sebagai penanda hasil curian jika miko tersebut sebagai hasil curian.ia juga menambahkan pada saat penangkapan di gudang MMC anak dari pembeli (A) juga berada di tempat.

 

Namun di duga sampai sekarang belum juga diperiksa oleh penyidik polda kalbar. Sehingga kepastian hukum sampai sekarang belum ada terkait dugaan pencurian miko tersebut. Sebelum menutup wawancara ia juga meminta berita ini dapat di sampaikan ke bapak kapolri dan presiden Republik Indonesia.agar ada kepastian hukum..

( kaperwil kalbar Ruslan Mahmud )