Dugaan Pungli Program PTSL Wilayah Kecamatan Kutawaluya Karawang di Laporkan ke-Kejaksaan Tinggi Jabar Bandung
Karawang, MHI- Modus Terungkap disinyalir Segelintir Oknum melakukan pungutan liar atau pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang jawa barat dengan jumlah pengajuan sebanyak 900 berkas dari Keseluruhan Pemohon PTSL yang sudah Naik ke Kantor ATR/BPN Karawang 600 Bidang tanah.
Menurut Lembaga Koordinasi Pemberantasan Koruppsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (L KPK PANRI) Bejo Suhendro mengatakan “Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, oknum Satgas atau Panitia program PTSL didesa Sindangmukti kecamatan Kutawaluya meminta dengan jumlah yang lebih banyak,”.
Lanjut ia suhendro data yang dirangkum pemohon pembuat Sertipikat program PTSL didesa Sindangmukti Rata rata perbidangnya dibandrol 800 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah.adapun pemohon PTSL yang domisilinya diluar desa akan tetapi mempunyai lahan tanah didesa sindangmukti harga perbidang dibebani 3 juta sampai 4 juta rupiah pantastis.
Masih menurut Suhendro “dibulan Lalu sempat dirinya ijin ketemu dengan Kepala desa sindang mukti guna menyampaikan temuan yang janggal Namun Kepala desa tidak menemuinya yang menghadap malah perangkat staf desanya saja. penanggung jawab didesa adalah kepala desa ketika kades menghindar kami pun pulang”.
Ditegaskan oleh Bejo Suhendro Hari ini selasa 25 Oktober 2022 pihak kami Lembaga KPK PANRI sudah melaporkan Oknum Dugaan Pungli program PTSL didesa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Karawang Kepada Kejaksaan Tinggi Bandung Jawabarat.
“alhamdulillah pihak Kejati jabar langsung meresfon Laporan kami akan segera ditindaklanjut oleh KEJATI JABAR segera akan memanggil oknum Pelaku”ujar Suhendro
“Study banding sajalah dibekasi oknum memungut biaya PTSL Cuma Rp= 400 ribu rupiah perbidang tanah langsung ditangkap ditahan oleh APH Bekasi.Apalagi ini dugaan pungutan PTSL mencapai Rp= 800 /1.000.000 ada yang 3.000.000 hingga sampai RP= 4.000.000 rupiah persatu bidang tanah.Maka dari itu diharapkan pihak KEJATI JABAR segera menindak tegas oknum Pungli PTSL di desa sindangmukti sesui Hukum yang berlaku“pungkas Suhendro