Dumas Jual Beli Tanah Belum Menuai Hasil, Seorang Warga Blimbing Tulungagung Minta Kepastian Hukum

Tulungagung, MHI- Seorang Warga Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung mengalami masalah jual beli tanah dan kemudian diarahkan untuk melakukan Dumas di Polres Tulungagung namun hingga satu tahun lebih belim juga menuai hasil.

ST selaku korban telah melakukan Dumas dengan melaporkan TK karena menjual sebidang tanah pada YN lalu di jual pada WS . Lalu WS akhirnya menjual tanah itu pada pak ST seharga 240 juta disitu pemilik melakukan jual beli dengan bukti kwitansi setelah itu di lanjutkan ke PPAT namun ketika proses di PPAT Tanah yang di beli ST itu belum jelas titik koordinatnya dan akhirnya ST mengadukan masalah itu di Polres Tulungagung dan
diarahkan untuk dumas namun sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum. Ia melakukan Dumas dengan bukti bahwa pada SHM tercantum atas nama ST yang dibeli dari TK.

Karena tak kunjung menuai hasil, ST mengadukan juga pada Ketua Kareg III MAPI Saber Pungli Jatim untuk membantu menyelesaikan masalahnya.


Sutrisno selalu Ketua Kareg III MAPI Saber Pungli Jatim langsung bergegas ke BPN Tulungagung untuk memastikan titik koordinatnya diterima langsung oleh Sukamto selaku Kasubag BPN dan menjanjikan segera menindaklanjuti.


Saat dikonfirmasi Awak Media Monitor Hukum Indonesia TK enggan memberikan jawaban. “Saya tidak  punya kapasitas untuk menjawab karena bukan informasi publik , dan saya tidak  pernah transaksi dengannya. Ucapnya melalui pesan Whatsapp pada Jum’at( 17/05/24).(Tim)