
Eks Wabup Blitar Ungkap Dugaan Praktik Korupsi dan Jual Beli Jabatan Era Pemerintahanya
Blitar,MHI– Eks Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengungkap sejumlah dugaan praktik korupsi dan jual beli jabatan selama masa pemerintahannya bersama mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. Ia menyebut permainan proyek dan pengelolaan dana publik terjadi secara sistematis, khususnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Dalam keterangannya, menyoroti proyek-proyek bermasalah di berbagai dinas, terutama di Dinas Kesehatan (Dinkes), serta dugaan penyalahgunaan dana stunting yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat. “Dana stunting itu seharusnya untuk semua Puskesmas dan PKK di kabupaten. Tapi kenyataannya, tak semua menerima,” ujarnya.
Rahmat mengklaim mengetahui langsung penyimpangan tersebut karena ikut mengupayakan turunnya anggaran dari pemerintah pusat untuk program penanganan stunting. Saat mempertanyakan ke Dinkes, ia mendapat jawaban bahwa pencairan dana harus mendapat izin Dewan Pengawas. “Waktu saya tanya ke dokter Christine (Kepala Dinkes), katanya masih harus melalui Dewas,” ungkapnya.
Rahmat mengungkap proyek pembangunan Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi yang disebutnya bermasalah, karena kerap ganti kontraktor dan kualitas bangunan dinilai buruk. Ia juga menyoroti pengadaan alat kesehatan yang berasal dari dana pusat dan APBD.
Rahmat menyinggung praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Blitar yang menurutnya melibatkan berbagai tingkatan, mulai staf hingga kepala dinas. “Salah satunya di Dinas Perkim. Bahkan proyek-proyek sudah dikapling sejak awal,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya oknum yang bergerilya ke organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat penegak hukum (APH) untuk menyamakan sikap jika kasus ini dibuka. “Saya bicara begini karena saya juga seorang advokat,” ujar Rahmat yang kini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 5,1 miliar. Salah satu tersangka, Muhammad Mukhlison, yang merupakan kakak kandung Mak Rini, diketahui menerima aliran dana Rp 1,1 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan ke kejaksaan sebagai pengganti kerugian negara.
Mukhlison diketahui menjabat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Mak Rini. Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah tokoh dalam tim tersebut, termasuk Mohamad Zulkarnain (Gus Adib) dari Pondok PETA dan Sigit Purnomo selaku Dewan Pengawas RSUD Blitar. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan memanggil Mak Rini untuk kedua kalinya dalam kasus ini.