FMR Gelar Kajian tentang Berita Hoax, Penegakan Hukum dan Penanganannya
Blitar,MHI- Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) melakukan kajian terkait dengan berita hoax. Kajian yang disampaikan oleh Septyani Dwi Ningrum Ketua FMR tersebut membahas tentang penangan berita hoax serta penangan hukum yang terkesan masih tebang pilih.
Dalam objek kaitan berita hoax tersebut FMR membandingkan berita hoax yang pernah terjadi di Kabupaten Blitar . Dengan tema kajian ” Hoaks dan Keruntuhan Kepercayaan: Mengungkap
Ancaman, Menegakkan Hukum, dan Memulihkan Integritas Masyarakat.
Dua perbandingan yang dijadikan kajian tersebut diambil contoh pada peristiwa surat KPK palsu tahun 2018 dan berita hoax Kasus KONI Kabupaten Blitar 2024.
Sebuah surat palsu mencatut nama KPK untuk menyerang mantan Bupati Blitar Drs Rijanto, MM dan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto SH,MM,MH ( yang saat itu telah ditetapkan KPU sebagai calon tetap anggota DPD RI Jatim (2019-2024 ). Surat tersebut menyebabkan pro dan kontra, kepolisian resort Kabupaten Blitar secara cepat melakukan penyelidikan, penyidikan dan menahan tersangkanya. Lucunya, sampai sekarang aktor utama pembuat surat palsu KPK belum terungkap.
Sedangkan pada berita hoax KONI Pada 15 September 2024, Drs. Rijanto, MM, menyatakan bahwa cabang olahraga Mobile Legends belum diwadahi oleh KONI Kabupaten Blitar. Padahal , faktanya KONI telah meresmikan cabang olahraga Esports pada 28 Desember 2022. Pernyataan ini mencemarkan nama baik Ketua KONI dan menimbulkan persepsi negatif. Saat ini semua saksi, barang bukti dan aktor utama dalam dugaan kasus ini sudah terungkap secara jelas. Dan tidak ada tindak lanjut pada penyebar berita hoax.
Menurut Tyak panggilan Septyani Dwi Ningrum mengatakan, Rabu (08/01/2025) bahwa Terkait dengan penangan hukum yang berbeda pada dua kasus tersebut oleh aparat hukum bisa menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap apara hukum tentang penangan berita hoax.
” Jelas akan menurunkan kredibilitas dan juga penurunan kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum jika ada penanganan berbeda tentang berita hoax seperti contoh kasus diatas,” Ujar Tyak.
Tyak juga menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan juga sangat besar. Pada kasus surat KPK palsu fisik jelas tapi yang membuat surat palsu sampai saat ini masih belum terungkap. Sedangkan pada berita KONI dampak yang ditimbulkan Reputasi KONI Kabupaten Blitar
tercemar, menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pembenahan
institusi.
Selain itu, Potensi Pelanggaran Hukum tuduhan ini membuka peluang penyalahgunaan dana publik, merugikan keuangan daerah, dan
melemahkan program pembinaan olahraga.
Untuk itu, sebagai salah satu misi dari FMR sebagai salah satu agen perubahan di masyarakat maka FMR akan mengirim terkait kajian tersebut untuk di laporkan ke Polda Jatim, Irwasda dan juga Kapolri sebagai salah satu alat hukum negara agar penegakan hukum benar benar bisa berjalan.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya kemarin kajian tersebut akan dipaparkan dan diserahkan ke pengurus KONI Kab Blitar, tapi sayang beribu sayang semua ruangan kantor KONI kebanjiran, akhirnya pemaparan kajian dilaksanakan dengan mengundang para jurnalis di sekretariat di jalan Mendut 49 Kota Blitar.
Saat Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Drs Rijanto, MM menyatakan permintaan maafnya.
“Saya minta maaf saya tidak mengetahui ada akun yang menaikkan itu disosial media karena dulu saat saya menjabat sebagai Bupati cabor Mobile legends tidak ada. Saya beliau betul- betul tidak tahu hal ini menyebabkan kegaduhan pada masyarakat seperti ini”.(Red)