FORUM GROUP DISCUSSTION  PUNGUTAN LIAR PADA PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KOTA KABUPATEN LAMPUNG

Bandarlampung, MHI- Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Regional Provinsi Lampung, gelar focus discussion group (FGD) dengan tema Pelayanan Publik yang Bersyarat Pasti dan Tanpa Pungli di Aula Bukit Randu Hotel pada Rabu (14/09/22) .

Hafsanah Desiana, SH., MKn  selaku  ketua MAPI Regional Lampung menjelaskan dalam FGD tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari Pengurus Mapi Pusat dan Polda Lampung serta dihadiri sejumlah pejabat Kantor Pertanahan dan perwakilan Pemerintahan dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung.

AKBP Indra S.I.K yang menjabat sebagai Irbid Irwasda Polda Lampung, dalam pemaparannya mengajak seluruh elemen mendukung pemberantasan pungli di berbagai sektor. Karena pungli bisa menghambat pembangunan dan menghambat investasi di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung.

“Saya berharap, dengan adanya MAPI di Lampung, bisa membantu pemerintah mencegah praktik pungli,” sebutnya.

Dalam FDG tersebut, Dewan Pembina MAPI Saber Pungli  Letkol CPM (P) Endang Agustian SH, MH menjelaskan  MAPI adalah Yayasan sosial yang melakukan sosialisasi, edukasi dan apresiasi bagi aparatur pemerintah yang melaksanakan zona integritas dengan baik.

MAPI telah menjadi mitra khususnya pada Kantor Pertanahan, dan sejumlah lembaga pemerintah, dan mendorong lembaga pemerintah mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Integritas dengan melakukan berbagai inovasi yang menyentuh masyarakat, maka akan meningkatkan kepercayaan publik, ” paparnya 

Dalam focus discussion group beberapa pejabat kantor pelayanan publik menyampaikan beberapa inovasi dalam mencegah adanya pungutan liar diantaranya Djudjuk Tri Handayani perwakilan dari BPN Bandarlampung.

Dalam mencegah adanya praktik pungli di BPN Bandarlampung melakukan beberapa inovasi sebagai pendekatan kepada masyarakat dengan mendatangi perumahan-perumahan bersubsidi untuk mendapatkan hak milik.

“Sudah ada sekitar 40 perumahan subsidi pelayanan dari hak guna bangunan ke hak milik dan sudah diserahkan kepada pemiliknya melalui  Inovasi Gaspol, Inovasi drive true, Inovasi Tiara, Inovasi Pintas sehingga di Tahun 2021 BPN Bandarlampung  mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ”papar Djudjuk Tri Handayani

Dalam Kesempatan yang sama, Kepala BPN  Kota Metro, Lampung, Masli Chaniago mengatakan dalam mencegah adanya praktik pungutan liar maka dilakukan Inovasi Pos.

“Mengundang kelurahan-kelurahan untuk menghindari tumpeng tindih kepemilikan. Karena ada kasus dikeluarkannya sertifikat baru yang ternyata telah ada kepemilikanUngkapnya.

Dalam FDG tersebut disimpulkan  bahwa banyaknya pungli di sebabkan karena  urusan receh dari pada tipikor, meskipun receh dapat merusak pundi-pundi  negara yang dapat menyebabkan kemalasan terhadap masyarakat untuk mengurus sesuatu yang melibatkan pelayanan publik.

Menutup acara tersebut, Endang Agustian mengatakan  BPN Kota Bandarlampung pantas menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menegaskan agar berani melapor jika terjadi pungutan liar pada pelayanan publik.