Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Polrestabes Surabaya Bersama Bea Cukai Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar 2,1 Milyar
Surabaya,MHI- Satreskrim Polrestabes Surabaya sekitar pukul 15.00 Wib, menggelar kegiatan Konferensi Pers Rilis di Gedung Bhara Daksa terkait pengungkapan tindak pidana peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai dengan kerugian negara sebesar 2,1 Milyar. Senin, 16/12/2024.
Kegiatan tersebut, turut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. beserta Kasatreskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasihumas AKP Rina Shanty, juga Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H. dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Fatoni.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kolaborasi antara Polrestabes Surabaya dan Polsek Simokerto, serta petugas Kanwil Dirjend Bea dan Cukai Jatim 1 yang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial LH, 41 tahun, alamat Desa Panaguan, Sumber Larangan, Pamekasan, Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada hari Kamis, 12/12/2024 sekira pukul 02.30 Wib, tepatnya di jalan Kenjeran Surabaya.
“Berdasarkan informasi dari petugas Bea Cukai, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan truck Fuso yang akan melintas melalui jalur Suramadu dari Madura menuju ke Banyuwangi.” ucap Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Simokerto langsung melakukan pemantauan di jalur yang di maksud, tak berselang lama, melintaslah kendaraan yang dicurigai yaitu sebuah truck Fuso dengan Nopol P 9935 UY.
Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merk SS, selanjutnya sopir beserta kendaraannya di bawa ke Mapolsek Simokerto untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita petugas selain truck Fuso warna kuning, tahun 2013 dengan nopol P 9935 UY, yaitu berupa : 1 lembar STNK truck Fuso, dan 1 kunci kontak truck Fuso, serta 1 SIM B1 atas nama Imam Handoko, dan 145 Koli rokok tanpa dilengkapi pita Cukai merk SS isi 20 serta sebuah HP merk Realmi.
Di sisi lain, Fatoni selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I mengatakan, dalam pengungkapan ini Bea Cukai dan kepolisian akan mengusut hingga ke produsen rokok ilegal, dan akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengungkap pihak-pihak yang memproduksi, mendanai, dan mengedarkan rokok ilegal ini.
“Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum, dan sangat membahayakan bagi masyarakat khususnya perokok, mereka tidak tahu tentang zat atau kandungan yang berada di setiap batang rokok ilegal tersebut.” jelasnya.
Kombes pol Dr Luthfi juga meminta dukungan media untuk memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan berharap pengungkapan ini menjadi awal untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.