GALIAN C ILEGAL DI BANCAK TERKESAN KEBAL HUKUM
Kabupaten Semarang, MHI-Aktivitas penambangan galian C ilegal terpantau di Dukuh Bantal, Kalimaling Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Padahal lokasi tambang berdekatan dengan Pasar Desa dan Pemukiman Warga, Polusi udara sangat menganggu aktivitas warga sekitar.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyard tampaknya tak membuat pelaku usaha galian C ilegal gentar, buktinya tidak mengantongi izin Minerba atau IUP ( Izin Usaha Pertambangan) diduga oknum yang berprofesi bidan berinisial ( H ). Lokasi lahan dari dusun Bantal di pindah ke Dusun Rejosari, penuturan warga bahwa tanah uruk tersebut sebagai penataan lahan yang lokasi akan di buat klinik atau Rumah Sakit di daerah rejosari, hal ini melanggar Perda No.16 Tahun 2013 Kabupaten Semarang tentang Galian C, Perda No.12 Tahun 2012 tentang izin pertambangan galian C, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.18 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Mineral, Peraturan Menteri Nomor.25 tahun 2012 tentang Mineral dan Batubara, Undang Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100.000.000.000,- ( seratus milyard).
Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Semarang bisa menengakkan aturan sesuai Perda Galian C, tidak lepas dari itu tim Investigasi dari Provinsi Jawa Tengah ( media Monitor Hukum Indonesia ) ke lokasi untuk koordinasi dengan pemilik lahan untuk menyakan Izin Penataan Lahan dan Izin Tata Ruang pemilik Galian, tetapi pemilik lahan ( H ) tidak bisa di temui, karena ada unsur Pidananya agar Galian C tersebut bisa di tutup sampai izin di Keluarkan.
Tim akan berkoordinasi dengan Alat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Jateng dan Satpol PP Kabupaten Semarang untuk klarifikasi lalu lintas truk di desa pengangkutan tanah tersebut apakah sesuai dengan peruntukkannya, baik sopir truk maupun alat berat di lengkapi Surat Izin Mengemudi atau tidak.
Lahan yang di peruntukkan untuk Klinik atau Rumah Sakit kami akan telusuri jejak perizinan yang disana, apakah beberapa klinik di area kecamatan Bancak sudah mengantongi izin apa belum kita akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan baik daerah maupun Provinsi, agar masyarakat tidak di rugikan dalam pelayanan kesehatan di desa.
(LitbangHum Prov Jateng)