GPI Gelar Aksi Tuntut Penyegelan Gedung Baru Dinas PUPR Kabupaten Blitar

Blitar,MHI- Kesekian kalinya masa dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar orasi di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada Senin (29/01/24).

Pada aksi kali, GPI menuntut untuk penyegelan gedung baru Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Hal ini diduga karena adanya korupsi pada pengadaan gedung tersebut.

Jaka Prasetya koordinator aksi menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar disebabkan pembangunan gedung tersebut sanksi akan korupsi.
Dua tahun lalu kami sudah aksi disini sampai saat ini persoalan gedung baru dinas PUPR Kabupaten Blitar belum juga selesai. Informasi yang kami dapatkan awalnya anggaran pembangunan 200 juta lalu membengkak 300 juta. Artinya penambahan ini bukan dari APBD tapi dari pelaksana dan pengadaan ini harus lelang sehingga hal ini sesuatu perbuatan melawan hukum karena dalam aturan pengadaan senilai 200 juta harus lelang bukan penunjukan. Jika ada pihak lain yang turut memberi anggaran artinya gedung ini tidak bisa dikatakan aset daerah. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang barang milik daerah Atas perbaharuan No 27 tahun 2014 beban APBD , hibah atau sumbangan, pelaksanaan perjanjian atau kontrak, peraturan undang- undang berlaku, keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum .

Jaka menyampaikan” Jika perkara pembangunan gedung dituntaskan sulit sekali jika seandainya uang kekurangan dipenuhi oleh pemerintah daerah harus ada penyerahan dari pihak ke 3 yang anggarannya untuk pembangunan ini baru bisa disebut gedung milik daerah. jika tetap akan jadi tetap barang yang bersengketa. Gedung baru ini sudah dikosongkan sampai ada keputusan dari pengadilan”.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubondono menerangkan bahwa gedung tersebut dikosongkan atas inisiatifnya sendiri.
Saya sudah mendapatkan panggilan walaupun jamannya bukan pada saat saya menjabat saya terima kasih pada LSM GPI sudah menyampaikan aspirasnya, kami menghormati itu dan doakan semoga masalah ini segera selesai karena sudah ditangani oleh polres. Untuk pengosongan gedung ini itu inisiatif saya karena merasa ada permasalahan. Untuk penyegelan itu kami tidak mau karena penyegelan ranahnya sudah jauh dan yang berwenang APH atau dalam rangka penyidikan.Secara prinsip pengosongan gedung tidak menggangu kinerja dinas PUPR tetapi selama ini ruangan itu kita fungsikan untuk bidang bina marga. Aktivitas tetap berjalan ini kami kosongkan untuk menghormati”.(Red)