Beranda / Uncategorized / Gugatan Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cipali: Seruan untuk Keselamatan Jalan dan Akuntabilitas Pengelola

Gugatan Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cipali: Seruan untuk Keselamatan Jalan dan Akuntabilitas Pengelola

Jakarta, MHI – Keluarga korban kecelakaan bus di KM 176 Tol Cipali resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Astra Infra Toll Road, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Gugatan ini menyoroti dugaan kelalaian dalam penyediaan dan pemeliharaan jalan tol yang aman dan layak, menyusul kecelakaan yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Eddy Suzendi, S.H., kecelakaan tersebut bukan insiden tunggal. Ia menyebut sejumlah kondisi berbahaya di lokasi kejadian seperti genangan air, mur dan pelat baja yang hilang, pagar pembatas jebol, serta bahu jalan yang tidak steril sebagai bukti kelalaian sistemik pengelola tol.

Jalan tol seharusnya menjadi forgiving road, dirancang untuk meminimalkan dampak kesalahan pengemudi. Tapi realitanya, justru menjadi pemicu fatalitas karena pengabaian terhadap standar keselamatan,” ujar Eddy.

 

Ia menambahkan bahwa jalan tol merupakan bagian dari pelayanan publik yang dilindungi oleh UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dengan demikian, pengguna jalan tol bukan hanya konsumen, tetapi warga negara yang berhak atas pelayanan infrastruktur yang aman dan layak.

Gugatan ini bertujuan mendorong kesadaran publik bahwa pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut keselamatan dan menggugat kelalaian yang mengancam nyawa. “Ini bukan sekadar gugatan hukum, ini adalah upaya menegakkan hak asasi atas keselamatan,” tegas Eddy.

 

Pihak penggugat berharap kasus ini menjadi preseden untuk mendorong akuntabilitas pengelola jalan tol serta memperbaiki sistem pengawasan dan pemeliharaan jalan guna mencegah korban berikutnya. (Tim)