Harga Rumah Subsidi Naik 2023, Apersi Minta Aturan Lainnya Dibuat Kondusif

Jakarta, MHI- Rencananya, Pemerintah akan menerbitkan harga baru rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada awal Januari 2023.

Rencananya, Pemerintah akan menerbitkan harga baru rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada awal Januari 2023. Namun, ketentuan harga b

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan hal ini dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

“Soal kenaikan harga rumah subsidi ini sudah cukup lama, dan tertunda-tunda karena kondisi pandemi. Pemerintah akhirnya memutuskan dan memberi sinyal lampu hijau pada awal tahun depan,” ujar Junaidi.

Ini akan menjadi angin segar bagi industri properti, khususnya pengembang rumah subsidi. Hal ini karena rumah subsidi tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.

Padahal, kondisinya saat ini harga material dan lainnya sudah naik berkali-kali, karena efek harga bahan bakar minyak dan lainnya.

“Kenaikan harga ini bagi kami sangat penting karena hampir semua anggota Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” imbuh dia.

Apersi sendiri, diklaim telah berkontribusi dalam membangun 70.000 unit rumah subsidi Tahun 2022 ini. Tahun sebelumnya sekitar 100.000 unit. Namun pandemi membuat kondisi berbeda, pengembang benar-benar mendapatkan ujian dalam bisnisnya.

Apersi sendiri, diklaim telah berkontribusi dalam membangun 70.000 unit rumah subsidi Tahun 2022 ini. Tahun sebelumnya sekitar 100.000 unit. Namun pandemi membuat kondisi berbeda, pengembang benar-benar mendapatkan ujian dalam bisnisnya.

Pemerintah harus bisa membuat iklim bisnis yang kondusif dengan tidah banyak menerbitkan regulasi dadakan yang membebani dan menghambat,” tegas Junaidi.

Kebijakan pemerintah yang serba dadakan ini menjadi kendala bagi anggota Apersi dalam berkontribusi membangun rumah untuk MBR. Contohnya pemberlakuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang disamakan antara rumah subsidi dan rumah komersial.

“Banyak sekali aturan yang membuat pengembang merasa kesulitan untuk membangun rumah subsidi di daerah. Karena aturan sama dengan membangun rumah komersial atau rumah mewah,” imbuhnya.

Junaidi berharap, dengan sinyal positif kenaikan harga rumah subsidi ini juga diikuti regulasi dan kebijakan lainnya yang kondusif.