Irjen Pol Andry Wibowo: Pentingnya Tata Kelola Resiko Keamanan Data Di Era Digital Wujud Peningkatan Keamanan Siber Dalam Negeri
MHI– Mengingat kejadian viral beberapa waktu lalu. Tanggal 20 Juni 2024, Pusat Data Nasional (PDN) terkena serangan siber. Pelaku menggunakan malware dan meminta tebusan US$8 juta (Rp131 miliar). Hal ini pun akhirnya bocor dan resmi diketahui publik. Sehingga membuat warga Indonesia sempat resah dan mempertanyakan kredibilitas pemerintah dalam menanggulangi serangan siber dan mempertahankan keamanan digital.
Kebocoran data akibatan serangan ransomware ke Pusat data Nasional atau PDN tersebut menjadi pintu menuju “bencana” nasional di bidang siber. Sejak saat itu bocornya PDN, beragam data pribadi penduduk Indonesia seperti KTP, SIM dan paspor bocor dan diperdagangkan di BreachForums yang diketahui merupakan forum daring berbahasa Inggris yang dikenal sebagai pusat forum kriminal di dunia peretasan.
Data telah menjadi aset yang sangat berharga di era digital. Keamanan data menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi informasi sensitif dari ancaman yang terus meningkat. Sehingga tidak mengganggu kinerja organisasi dan tujuan organisasi.
Pemulihan data dan sistem memang kemudian dilakukan, namun memakan waktu lebih dari satu hari.Serangan siber tersebut jadi cambuk bagi Indonesia untuk berbenah. Mengingat data telah menjadi aset penting dan berharga. Dimana data digunakan untuk mendukung proses distribusi, pengelolaan sumber daya yang efisien, hingga mengoptimalkan logistik dan keamanan.
Oleh karena itu, Irjen. Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si, Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI dalam acara ITSEC Cybersecurity Summit 2024 pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung terciptanya keamanan digital yang baik dalam badan infrastruktur informasi vital di Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan sumber daya dan dukungan regulasi yang diperlukan untuk memfasilitasi adopsi secara luas dari langkah-langkah keamanan siber yang kuat, serta kolaborasi berkelanjutan dan berbagi informasi untuk memperkuat postur keamanan siber di Indonesia”terangnya.
“Setiap kendala dalam keamanan data dapat menyebabkan dampak buruk mulai dari kerugian finansial, Reputasi ,Hukum bahkan kedaulatan negara” Ungkapnya dalam pemaparannya pada para peserta seminar ITSEC Cybersecurity Summit 2024 .
Ia menambahkan, oleh karena itu disusunnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau yang lebih dikenal dengan UU PDP adalah merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam melindungi asset dan data pribadi terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin marak terjadi” ujar Andry Wibowo.
” UU PDP yang krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi dan layanan digital“.(Red)