Blitar,MHI– Sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah jadi sorotan publik. Gejolak penolakan terhadap kebijakan tersebut bahkan bermunculan di sejumlah daerah. Sebelumnya, kisruh terjadi di Pati, Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan tak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menggenjot pendapatan seperti di daerah lain.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi L., ST, MM, merespon kekhawatiran masyarakat atas kenaikan PBB hingga ratusan persen. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pati dan beberapa daerah di Indonesia, Bapenda Kabupaten Blitar memberikan keterangan pers, bertempat di sebuah rumah makan di kota Blitar.
“Untuk kenaikan PBB di 2025 tidak ada kenaikan signifikan hanya sebesar 1,48%, sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kabupaten Blitar masih bisa diandalkan dari berbagi sektor, tidak hanya dari PBB,” ungkap Asmaningayu. Sabtu (16/08/2025).
Bapenda Kabupaten Blitar menyiapkan beberapa strategi untuk mencapai anggaran itu, termasuk optimalisasi beberapa sektor pajak.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2025 sebesar Rp 553 miliar (M). Jumlah itu mengalami peningkatan 20,3 persen dari tahun 2024 lalu,” tandas Asmaningayu.
Asmaningayu mengatakan bahwa, target PAD tahun 2024 lalu sebesar Rp 459 miliar. Dari target itu, tercapai 94,3 persen yang tercatat pada 7 Januari 2025 lalu. Dengan begitu, target PAD tahun ini dinaikkan untuk mendapatkan pendapatan lebih tinggi.
“Langkah kita untuk mencapai target pajak daerah di 2025 dengan dua opsen pajak baru akan dilakukan upaya intensifikasi. Selain itu, optimalisasi PBB-P2 dan pemutakhiran NJOP untuk memaksimalkan sektor BPHTB,” ujar Asmaningayu.
Asmaningayu melanjutkan bahwa, tahun ini Pemkab Blitar mendapatkan tambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sehingga akan mengalami peningkatan dari dua mata pajak tersebut.
“Hal itu berdasarkan pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” imbuh Asmaningayu.
Upaya lain dari Bapenda dalam mencapai target PAD 2025 yakni dengan melakukan sistem manajemen objek pajak untuk optimalisasi PBB-P2. Tahun ini direncanakan ada 14 desa di Ponggok yang dilakukan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
“Kemudian faktor lain yang menyebabkan adanya kenaikan PBB adalah adanya pemutakhiran penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang cepat tumbuh di Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Penyesuaian NJOP ini merupakan langkah yang diperlukan, mengingat nilai PBB di Kabupaten Blitar terus meningkat seiring tahun. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bapenda kemudian melakukan pemutakhiran NJOP.
“Untuk desa-desa yang cepat tumbuh karena ada kenaikan ketetapan pemerintah daerah sudah memberikan stimulus, ini akan kita berikan agar kewajiban membayar pajak tidak membebani masyarakat” tandasnya.
Bapenda Kabupaten Blitar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya dan segera melakukan konfirmasi ke instansi terkait jika mendapatkan informasi serupa.(Red)






