Izin Klinik Kecantikan
Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
9.eraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
14.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik
Persyaratan
1.Syarat Administrasi (2 rangkap)
2.Permohonan bermaterai Rp.10.000,-;
3.Izin mendirikan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Pratama;
4.Rekomendasi Puskesmas setempat;
5.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6.Fotocopy akta pendirian;
7.Fotocopy yang sah sertifikat tanah bukti kepemilikan atau bukti sewa kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan Notaris;
8.Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL;
9.Surat kerjasama Pengelolaan Limbah Medis sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
10.Nomor Induk Berusaha (NIB)
11.Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi;
12.Data ketenagaan dan Scan dokumen Ketenagaan (meliputi : Struktur Organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga/tupoksi dengan melampirkan Ijazah semua Ketenagaan, Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Klinik dengan materai Rp. 10.000,-);
13.Denah lokasi dan denah bangunan (ruang tunggu/administrasi, ruang obat, ruang konsultasi, ruang tindakan, kamar mandi/toilet );
14.Daftar kosmetik di klinik kecantikan;
15.Foto copy Ijazah/Sertifikat Kursus Kecantikan Bagi Dokter Pelaksana/Konsultan;
16.Dokter/Tenaga Pelaksana teknis yang mempunyai ijazah kursus kecantikan dan SIP di tempat tersebut;
17.Foto copy STR, SIP, SIK, SIPA dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya yang Berpraktek di Klinik Tersebut;
18.Daftar Sarana, Prasarana dan Peralatan (Instalasi Sanitasi, Instalasi Listrik, Pencegahan kebakaran, sistem pencahayaan, tata udara, Peralatan Kesehatan Kefarmasian, Laboratorium dan Ketenagaan);
19.Foto copy Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha kecuali untuk Kepemilikan Perorangan;
20.Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku;
21.Daftar tarif dana jenis pelayanan;
22.Standar Operation Prosedur (SOP) yang ditandatangani oleh penanggung jawab teknis medis
23.Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab teknis medis (dari dokter penanggung jawab teknis medis);
24.Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang estetika medik yang diselenggarakan institusi pendidikan nasional/internasional atau organisasi profesi yang diakui pemerintah
25. Pasfoto penanggung jawab 3×4 sebanyak 3 lembar
26.Materai Rp. 10.000,- (2 lembar).
27.Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
Prosedur
1.Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
2.Penyerahan berkas
3.Berkas di verifikasi oleh petugas
4.Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon;
5.Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses diberikan penomoran pendaftaran,di lakukan pencatatan penerimaan berkas,
6.Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab Tim Teknis
7.Selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
Visitasi/penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin), jika hasil visitasi/penilaian memenuhi syarat maka izin diproses.Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
8.Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
9.Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
10.Penomoran izin
11. Staf menggandakan dan menyerahan izin kepada pemohon
12.Staf mengarsipkan izin
Biaya
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
Waktu
5 (lima) Hari Kerja