Jaksa Pengacara Negara Kejari Blitar Beri Bantuan Hukum Pada Desa

Blitar, MHI– Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Blitar memberikan bantuan hukum pada desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada permasalahan pertanahan. Kejari Blitar hadir memberikan bantuan hukum gratis.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Suparman bahwa pihaknya meminta bantuan hukum untuk mengatasi masalah pertanahan pada tanah kas desa Candirejo.

Tanah kas desa Candirejo yang terletak di desa Maliran diduga oleh warga ponggok dikira miliknya.Atas masalah tersebut kita meminta bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri Blitar sehingga warga ponggok tersebut mencabut gugatannya”terangnya pada awak media Selasa,(03/10/23).

“Pada masalah tersebut kami mempunyai bukti sangat kuat yang tertulis pada letter C yang dari dahulu kala hingga saat ini belum berubah dengan luas kurang 5 ,5 hektar berupa lahan pertanian. Setelah Proses 8 kali persidangan penggugat mencabut laporannya”lanjutnya.


Kades menegaskan bahwa pelayanan Kejaksaan Negeri Blitar Sangat Luar Biasa.
Kami mendapatkan pelayanan dari Kejari Blitar sangat luar biasa dan kami berharap rekan – rekan Kepala Desa saat melakukan sesuatu harus menaati aturan yang ada namun jika ada masalah insyaallah Kajari siap membantu dengan memberikan bantuan hukum secara gratis “tegasnya.(Sutrisno)