Jumat Curhat, Kapolsek Sepauk IPDA Tri Satrio, S.H Turun Langsung menyampaikan Himbauan larangan aktivitas PETI

Sintang, Kalbar,MHI– Giat antisipasi penanggulangan aktifitas PETl tak henti-hentinya dilakukan, Jumat 30 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib Kapolsek Sepauk pimpin langsung giat himbauan larangan PETI.Giat ini di laksanakan di RT. 007 Dusun Moran Hulu Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang target kegiatan di fokuskan kepada para pelaku PETI.

 

Kapolsek IPDA Tri Satrio, S.H Didampingi Kanit Reskrim, Kabit Propos, Kanit Interkam Sepauk, BPD, Bhabinsa Dusun, Tokoh Masyarakat Kemantan

Kapolsek Sepauk IPDA Tri Satrio, S.H bertatap muka langsung dihadapan puluhan warga mengatakan, PETI dapat merusak ekosistem alam dan menyebabkan tanah longsor.

IPDA Tri Satrio Sulistomo, S.H. menuturkan, aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak rusaknya lingkungan seperti, Kesehatan, Kerusakan alam dan habitat mahluk hidup, hingga mengganggu transportasi air lantaran akibat pertambangan tanpa ijin.

IPDA Tri Satrio Sulistomo, S.H. menjelaskan, dalam undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

IPDA Tri Satrio, S.H sebagai Kapolsek juga sigap dalam menerima laporan dari masyarakat atau awak media.baik secara langsung atau melalui pesan singkat WA.dalam segala hal terutama persoal kantibmas.awak media monitor hukum Indonesia perwakilan kalbar melalui pesan singkat WA beberapa waktu lalu melaporkan dugaan tambang emas ilegal di wilayah hukum polsek Sepauk. Alhamdulillah penjelasan dari kapolsek IPDA Tri Satrio, S.H sengat jelas dan sesuai fakta di lapangan.dalam kegiatan himbauan terkait PETI di wilayah hukum polsek Sepauk menempuh perjalanan 9 jam.