JURNALIS SE JAWA TIMUR SUARAKAN AKSI PENOLAKAN REVISI UU NOMOR 32 TAHUN 2002

Surabaya, MHI,- wacana revisi UU nomor 32 tahun 2002 ditolak keras oleh para jurnalis. Seperti yang terjadi di wilayah Jawa Timur, jurnalis dari berbagai daerah berkumpul menyuarakan aksi penolakan revisi tersebut di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin (27/05/2024).

 

Segenap jurnalis dalam orasinya menuntut keras para wakil rakyat yang duduk di DPRD provinsi Jawa Timur untuk bisa menyampaikan aspirasinya melalui surat kesepakatan yang ditujukan langsung kepada Presiden RI.

Pasalnya, isi dari revisi UU tersebut dirasa sangat membatasi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

 

Yordan M. Batara-Goa, ST.M.Si. Anggota Komisi A /SekretarisFraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menanggapi aksi tersebut dengan menandatangani surat kesepakatan penolakan revisi UU nomor 32 tahun 2002.

Memang revisi tersebut perlu dikritisi, menurut kami KPI juga berlebihan yang melangkahi apa yang menjadi kewenangan Dewan Pers”. 

 

Kami berharap DPR RI mendengarkan dan kami sudah mendapat signal positif jika DPR RI akan mendengarkan aspirasi yang berkembang karena pembahasan ini masih internal dengan pemerintah pusat, dan kami tetap berharap teman teman tetap berjuang

 Karena bagaimanapun kebebasan pers merupakan bagian penting dari penegakkan demokrasi di Indonesia”, harap Yordan. (Ret)