Kades Dan Bendahara Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Lamongan Resmi Ditahan Kejari

Lamongan, MHI- Kejari Lamongan melakukan penahanan terhadap kades aktif dan bendahara desa Pucakwangi kecamatan babat Kabupaten Lamongan.Kamis 7/12/023

Penahan kedua tersangka. Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka BCK dan YS pada kurun waktu tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 hingga merugikan keuangan negara sebesar 147 juta rupiah.

Tersangka dikenai Pasal yang  disangkakan. Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider:

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print -734 M.5.36 / Ft.1 / 12 / 2023 tanggal 07 Desember 2023 An. BAGUS CAHYO KURNIAWAN, SP. dan Nomor : Print -13 M.5.36 / Ft.1 / 12 / 2023 tanggal 07 Desember 2023 An. YAYUK SUSILOWATI di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023.

Barang Bukti Sebanyak 27 Bendel Dokumen Syarat Subyektif .

Kasi Intel Kejari Fadeli Arby menambahkan alasan penahanan dua tersangka pertama di khawatirkan melarikan diri kedua menghilangkan barang bukti ketiga mengulangi perbuatan nya dan yang ke empat dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.