KADIN PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR PENUHI PERMINTAAN KETERANGAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Blitar, MHI- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sudah memenuhi  permintaan keterangan oleh Penyidik Tipikor Polres Blitar atas dugaaan pemalsuan tanda tangan elektronik.

AA memenuhi  panggilan dugaan pemalsuan tanda tangan elektronik untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Guru Jawa Timur Dan PGRI Kabupaten Blitar yang mengadakan pelatihan Penerapan Permenpan RB No.1 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional  Dan Penyusunan Sasaran Kinerja Kepegawaian (SKP) yang dilaksanakan pada Juli 2023 di Aula Garuda Dinas Pendidikan.

 

Saya sudah memenuhi permintaan keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Blitar, Intinya saya ditanya apakah mempermasalahkan hal tersebut “terangnya pada Media Monitor Hukum Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

Merujuk pada surat pemberitahuan kegiatan dengan nomor :022/VI/LPPPG/JATIM/2023 yang mencantumkan nama serta Tanda Tangan Elektronik  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar . Hal ini memunculkan dugaan pemalsuan tanda tangan .Pada dasarnya, segala jenis tindakan pemalsuan adalah sebuah bentuk kejahatan yang bertentangan hukum karena memiliki sebab akibat yang dapat merugikan individu, masyarakat dan negara, dan memiliki konsekuensi hukuman pidana. Seperti yang telah diatur oleh Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hal, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembatasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalua mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”.

Atas kejadian tersebut, Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan menindaktegas masalah tersebut.(Tim)